JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menghadirkan Hendi F Kurniawan sebagai saksi dalam sidang praperadilan untuk mengungkap proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pengacara KPK menolak hal tersebut diungkapkan dalam persidangan.
Hendi bekerja sebagai penyidik di KPK sejak Maret 2008 hingga Oktober 2012. Dia mengaku memutuskan mundur dari KPK karena diminta menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti. Hendi meminta izin kepada majelis hakim untuk mengungkapkan secara detail terkait penetapan tersangka tanpa dua alat bukti itu.
"Ini menyangkut kredibilitas KPK, saya pernah bekerja di sana. Apakah diizinkan, Yang Mulia?" tanya Hendi kepada hakim Sarpin Rizaldi pada sidang lanjutan praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang, langsung mengajukan keberatan. Dia mengatakan, sudah ada klausul bahwa penyidik tidak boleh mengungkapkan kasus yang pernah disidiknya di KPK jika yang bersangkutan sudah menyatakan keluar.
"Ada kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penyidikan," ujarnya.
Namun, pengacara Budi, Maqdir Ismail, meminta agar saksi tetap bisa memberikan keterangan terkait kasus itu. Maqdir merasa hal yang akan diungkapkan saksi amat berhubungan dengan penetapan Budi sebagai tersangka yang dia nilai sewenang-wenang.
"Sampai ada pertengkaran antara saudara saksi dengan pimpinan KPK yang ada sekarang. Ada semena-mena, menurut kami," ucap Maqdir.
Catharina menimpali bahwa hal yang disampaikan saksi tak akan ada hubungannya dengan penetapan Budi sebagai tersangka. "Kita harus mengacu pada hukum acara, saksi itu saksi fakta, sedangkan dia sudah berhenti. Kalau ada (pelanggaran), ajukan di kasus yang lain," ucap dia.
Perdebatan berlangsung cukup lama sampai hakim Sarpin mengambil keputusan. Hakim menilai, saksi tak perlu menyebutkan detail kasus tersebut karena tidak berhubungan langsung dengan kasus ini. Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan keterangan saksi di awal, yang menyebut KPK sudah menetapkan tersangka dengan sewenang-wenang.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih