03 February 2015

Kenapa Bobot Bus Tingkat Harus Berat?

Kompas.com/Kurnia Sari AzizaGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama pendiri yayasan Tahir Foundation, Dato Sri Tahir saat melakukan serah terima lima unit bus tingkat gratis, Rabu (10/12/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Sampai saat ini, lima unit bus tingkat Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi DKI belum juga dioperasikan. Penyebabnya adalah bobot bus itu tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012. 

Dalam peraturan itu, dicantumkan bahwa bobot bus tingkat harus berkisar 21-24 ton, sedangkan bobot bus tingkat dari Tahir lebih rendah dari yang tertera dalam peraturan tersebut, yakni hanya sekitar 18 ton. 

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, pada dasarnya, bobot pada bus menentukan kemampuan daya angkutnya. Semakin berat bus, akan semakin besar pula daya angkutnya. 

"Jadi, itu (bus tingkat yang terlalu ringan) memang bermasalah. Berat bus tingkat itu harus 21-24 ton. Kalau cuma 18 ton, tidak mungkin. Sebab, itu akan berpengaruh ke kemampuan daya angkut," kata Barata kepada Kompas.com, Senin (3/2/2015). 

Menurut Barata, pada dasarnya, Kemenhub tidak pernah berniat mempersulit Pemprov DKI. Sepanjang bus memenuhi segala aspek keselamatan dan aspek kelaikan jalan sesuai perundang-undangan, kata dia, tentu Kemenhub tidak akan mempersulit perizinan pengoperasian bus. 

Terlebih lagi, kata Barata, Kemenhub bertindak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Ia yakin dikeluarkannya suatu undang-undang telah melalui berbagai kajian. "Yang namanya peraturan pemerintah kan bukan dibikin sepihak. Sudah ada kajian teknis dan akademis. Kajiannya bukan melalui Kemenhub saja, tapi melalui Kementerian Perindustrian juga," ucap dia. 

Barata mengatakan, dalam waktu dekat, Kemenhub telah menjadwalkan pertemuan dengan Pemprov DKI dan Mercedes Benz untuk membahas permasalahan tersebut. 

"Supaya enggak usah ramai (di media), duduk aja bareng. Kita bicarakan. Kan tidak mungkin kami memberikan sesuatu yang melanggar hukum. Ketentuannya kan sudah ada. Kemenhub kan bekerja sesuai data yang ada," pungkas Barata.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih