Bus tingkat gratis sumbangan Tahir Foundation. Bus ini rencananya akan dioperasikan di sepanjang jalur pemberlakuan pelarangan sepeda motor, Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berusaha agar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan segera direvisi. Sebab, teknologi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini.
"Masa teknologi Mercedes kalah oleh PP yang dibuat pada tahun 2012?" kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, di Kementerian Perhubungan, Selasa (3/2/2015).
Sebagai informasi, Djarot mendatangi Kementerian Perhubungan, Selasa siang. Namun, kedatangannya bukan untuk membahas mengenai PP yang mengganjal pengoperasian lima unit bus tingkat Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation itu, melainkan untuk menghadiri rapat terkait rencana pembangunan kereta Bandara Soekarno-Hatta.
Meskipun demikian, Djarot menjanjikan dalam waktu dekat Pemprov DKI dan Kemenhub akan mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, kemungkinan besar pertemuan antara Kemenhub dan Pemprov DKI akan dilaksanakan pada Jumat (6/2/2015).
Seperti pernyataan sebelumnya, Barata kembali menyatakan bahwa pada dasarnya Kemenhub tidak pernah berniat mempersulit Pemprov DKI. Sepanjang bus memenuhi segala aspek keselamatan dan aspek kelaikan jalan sesuai perundang-undangan, kata dia, tentu Kemenhub tidak akan mempersulit perizinan pengoperasian bus.
Terlebih lagi, kata Barata, Kemenhub bertindak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Ia yakin dikeluarkannya suatu undang-undang telah melalui berbagai kajian.
"Soal tonase ini masalah teknis. Pokoknya harus sesuai aturan, ukurannya harus pas dan pasti karena PP itu sudah dikaji oleh berbagai pihak. Jadi, kalau beratnya tidak sesuai, ya enggak bisa dapat izin," ucap dia.
Seperti diberitakan, lima unit bus tingkat Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation sampai saat ini belum juga dioperasikan karena tidak memenuhi persyaratan bus tingkat yang tercantum dalam PP No 55 Tahun 2012.
Dalam peraturan dicantumkan bahwa bobot bus tingkat harus berkisar 21-24 ton, sedangkan bobot bus tingkat dari Tahir lebih rendah dari yang tertera dalam peraturan tersebut, yakni hanya sekitar 18 ton.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih