JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap aset terpidana Aiptu Labora Sitorus setelah proses eksekusi badan dilakukan. Saat ini, Kejaksaan masih fokus dalam upaya eksekusi Labora sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Kita upayakan dulu eksekusi badan, baru selesaikan eksekusi barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2/2015), seperti ditayangkan Kompas TV.
Herman mengatakan, sesuai putusan, MA mengabulkan semua tuntutan jaksa terkait perampasan aset. Namun, kata dia, baru sebagian aset yang sudah dieksekusi untuk negara.
Kronologis
Dalam jumpa pers tersebut, Herman menjelaskan kronologis bebasnya Labora dari Lapas di Sorong. Menurut Herman, secara administrasi, awalnya pihaknya hanya tahu bahwa Labora ditahan hingga 23 Oktober 2014.
Lalu pada 21 Oktober, Kejaksaan menerima salinan putusan MA yang menolak kasasi Labora. Pada hari itu juga, kata Herman, pihaknya mendatangi Lapas untuk melakukan eksekusi.
Namun, kata dia, saat itu pihaknya ditolak oleh Lapas. Setelah berargumentasi, jaksa lalu meninggalkan lapas. (baca: Labora Sitorus: Saya Hanya Tumbal)
Namun, kata dia, saat itu pihaknya ditolak oleh Lapas. Setelah berargumentasi, jaksa lalu meninggalkan lapas. (baca: Labora Sitorus: Saya Hanya Tumbal)
"Kami baru tahu waktu itu Labora tidak ada di lapas. Lalu berkembang, ternyata Labora jauh hari, menurut informasi sejak bulan Maret sudah tidak ada di tempat (di Lapas). Infonya ijin berobat, beberapa kali kembali, tapi belakangan tidak kembali (ke lapas)," ucapnya.
Belakangan diketahui bahwa Labora mendapat surat bebas hukum dari pihak Lapas. Meski demikian, Herman tidak mempersoalkan surat bebas tersebut. Menurut dia, jika surat itu benar, maka hanya berisi pemberitahuan bahwa masa penahanan Labora berakhir. (baca: Jaksa Agung Instruksikan Segera Eksekusi Labora)
"Tapi sekarang ada keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Ngga perlu lagi kita persoalkan itu. Tapi saya juga diperintahkan Jaksa Agung (HM Prasetyo), kalau ada indikasi yang tidak beres soal surat itu, kita akan tindaklanjuti. Kita sekarang fokus surat MA yang sudah punya kekuatan eksekutorial," ujar Herman.
Labora sebelumnya menyatakan akan melawan jika dieksekusi jaksa terkait putusan MA yang menghukumnya 15 tahun penjara. Terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, ini juga menolak dikatakan menghilang. (baca: Kejaksaan Tak Takut Eksekusi Paksa Labora)
Fredy Fakdawer, selaku juru bicara Labora, mengatakan, Labora terkena serangan stroke ringan karena depresi terkait permasalahan hukumnya. Akibatnya, Labora menderita kelumpuhan di tangan kiri dan kanan.
"Saat ini, sekitar 1.000 warga bersiaga di Tampa Garam. Apabila pihak keamanan dan kejaksaan bersikeras menangkap pimpinan kami, pertumpahan darah akan terjadi," ucap Fredy.
Tampa Garam merupakan daerah di Rufei Pantai, Kota Sorong, tempat perusahaan pengolahan kayu milik Labora, PT Rotua, berada. Selama ini, Labora tetap menjalankan perusahaannya yang berada di Jalan Panjaitan itu. Perusahaan tersebut mengolah ribuan balok kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat. Sekitar 300 orang bekerja di sana.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih