"Sudah ada tersangka yaitu MDR Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono saat dikonfirmasi detikcom di Jakarta, Selasa (10/2/2014)
Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Ketiganya ditetapkan sebagai dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," sebut Widyo.
Komedian betawi itu sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Kejagung terkait kasus yang membelitnya. Mandra pernah diperiksa pada 11 November 2014 terkait perusahaannya sebagai pemenang tender program acara di TVRI. (Baca: Pelawak Mandra Jadi Saksi Kasus korupsi di TVRI)
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih