25 February 2015

Kata Ruki, KPK Jangan "Ngeyel" Sikapi Putusan Praperadilan Budi Gunawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi yang diajukan KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan ditolak. Namun, KPK juga tidak akan bersikeras mengajukan PK apabila hal itu ternyata tak dapat dilakukan. 
"Ketika kasasi ditolak, apalagi yang mesti kita lakukan? Kalau dimungkinkan PK kita PK, kalau tidak, jangan ngeyel. Semua sudah ada aturan," kata Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Saat ditanyakan apakah kajian KPK memungkinkan PK itu dilakukan, Ruki membalikkan pernyataan itu kepada wartawan.
"Saya rasa Anda lebih tahu," seloroh mantan perwira tinggi Polri itu.
Ruki sebelumnya menyebut adanya opsi melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan kepada kepolisian atau kejaksaan. Hal itu disampaikan Ruki seusai bertemu para pimpinan Polri. (Baca: Sebut Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polisi, Ruki Dicurigai Punya Agenda Tersembunyi)
Mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean berpendapat, KPK saat ini berada posisi yang dilematis. Sebab, dua opsi yang bisa diambil untuk menyikapi keputusan praperadilan Budi Gunawan terbentur dengan norma-norma hukum yang ada.
Apabila dua opsi itu gagal dilakukan, Tumpak menilai KPK bisa saja membuat penyidikan baru atau melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. (Baca: Tumpak: PK atau Kasasi Gagal, KPK Bisa Buat Sprindik Baru atau Limpahkan BG ke Kejaksaan)
Opsi PK yang masih tersisa, kata Tumpak, secara administratif tidak bisa dilakukan. Pasalnya, di dalam KUHAP, permohonan PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Aturan ini terdapat pada Pasal 262 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang kemudian dipertegas dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengaku tidak bisa membendung gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh para tersangka yang kasusnya ditangani KPK. Menurut dia, satu-satunya cara yang bisa dilakukan KPK adalah menghadapi gugatan itu di pengadilan.
"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka, 'hei jangan praperadilan dong.' Nggak mungkin. Itu hak mereka, tidak ada jawaban bagi kami kecuali menghadapi di pengadilan," kata Ruki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ruki menyatakan, KPK akan menyiapkan semaksimal mungkin dalam melakukan pembelaan. KPK, lanjut dia, juga akan meminta bantuan pengacara yang memang memiliki kapasitas dalam menangani perkara praperadilan.
Saat ditanyakan soal sikap KPK dalam memeriksa tersangka yang mengajukan praperadilan, mantan perwira tinggi Polri itu menyatakan bahwa KPK harus menghormati proses hukum.
"Kami harus hormati pengadilan. Kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," katanya.
Setelah gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan diterima oleh hakim Sarpin Rizaldi, tersangka Suryadharma Ali juga mengajukan gugatan praperadilan. Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Suryadharma juga mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Mantan Menteri Agama itu juga mengikuti langkah Budi Gunawan yang menolak diperiksa hingga ada putusan praperadilan.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih