Emerson mengatakan, Koalisi menilai, Sarpin telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi.
"Mau laporin hakim ke KY. Dia melampaui kewenangan, hakim praperadilan terbatas," ujar Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut Emerson, penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan sehingga seharusnya gugatan itu ditolak. Ia mencontohkan gugatan atas penetapan tersangka di kasus Chevron. Saat itu, kata dia, hakim yang memutuskan praperadilan dianggap bersalah sehingga langsung dikenakan sanksi.
"Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," kata Emerson.
Emerson berharap putusan praperadilan bisa dianulir. Selain ke KY, Koalisi juga akan melaporkan sisi pengawasannya ke Mahkamah Agung. Menurut Emerson, pelanggaran etik dapat ditinjau oleh pihak internal, baik oleh KY mau pun MA.
"Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri. Ada kasus Chevron yang dianulir," ujar dia.
Sebelumnya, hakim tungga Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar Sarpin.
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan setidaknya terdapat dua kelemahan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan. PSHK menilai hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dan menggunakan penafsiran berbeda dalam memutuskan perkara tersebut.
"Hakim menggunakan pembuktian hukum pidana, yang seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara, bukan praperadilan," ujar peneliti PSHK Miko Ginting, dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2015).
Menurut Miko, dalam praperadilan, hakim Sarpin menggunakan dalil-dalil yang dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana mengenai pokok perkara. Salah satunya, seperti kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum.
Dalam sidang putusan Senin pagi, hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi. (Baca:Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. "Ternyata jabatan Karobinkar jabatan administrasi golongan eselon IIa, bukan termasuk eselon I," kata Hakim Sarpin.
Kelemahan kedua, menurut Miko, hakim Sarpin menunjukan sikap inkonsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Miko mengatakan, di satu sisi, hakim memperluas penafsiran terhadap obyek praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP.
Seperti diketahui, penetapan tersangka berdasarkan KUHAP tidak dapat dijadikan obyek praperadilan. Dalam KUHAP, sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, menurut Miko, penafsiran yang diperluas itu tidak dilakukan hakim dalam konteks pemaknaan terhadap status Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum.
Untuk itu, Miko mengatakan, meski putusan pengadilan tidak dapat digugat, KPK seharusnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Apalagi, sebut Miko, MA telah beberapa kali menerima permohonan PK soal putusan praperadilan.
"Peninjauan kembali, menurut KUHAP, merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Miko.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih