03 February 2015

Ditilang di Bandung karena Tak Punya Tempat Sampah, Warga Jakarta Protes

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar razia bagi pengendara yang tidak memiliki tempat sampah di mobilnya, Selasa (3/2/2015). Razia yang digelar di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. 

Selain mobil milik Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendaraan pengunjung ataupun warga yang hendak mengurus keperluan surat menyurat juga ikut dirazia. Berdasarkan pantauan, hingga pukul 10.00 WIB, tercatat ada 19 orang pelanggar. Beberapa di antaranya adalah PNS dari Pekalongan dan PNS Pemkot Bandung. 

"Dari 128 mobil yang diperiksa, ada 19 pelanggar," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Memet Rahmatur, saat ditemui di sela-sela razia, Selasa pagi. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah akan dikenakan denda paksa sebesar Rp 250.000. 

Namun, jika tidak mampu membayar denda paksa di tempat, pelanggar bisa mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setiap hari Jumat di Pengadilan Negeri Bandung. 

"Ada enam orang yang bayar denda paksa di tempat," ujar Memet.

Untuk menimbulkan kesadaran para PNS dan warga Kota Bandung yang masih minim menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya, Pol PP Kota Bandung berencana menggelar razia serupa di seluruh kantor pemerintahan, perkantoran umum, jalanan, bahkan pusat perbelanjaan dan rekreasi yang ada di Kota Bandung.  

"Sosialisasi terus kita lakukan. Mulai dari spanduk, sosialisasi langsung, bahkan sampai media sosial juga kita terus sosialisasikan Perda ini," tandasnya. 

Tidak ikhlas 

Di tempat yang sama, salah satu pelanggar, Erick Lazuardi (30), sempat tidak terima ketika akan 'ditilang'. Padahal, jelas-jelas pria yang bekerja di Bandung Command Centre ini tidak memiliki tempat sampah di dalam mobilnya. Namun setelah berdebat panjang, Erick akhirnya mau membayar denda sebesar Rp 250.000.

"Saya dari Jakarta, jadi saya tidak tahu. Di Jakarta enggak ada kaya gini, " ujarnya. 

Erick pun mengaku tidak pernah tahu soal Perda tersebut. Menurut dia, sosialisasi peraturan tersebut masih kurang. 

"Saya pilih biaya paksa karena enggak mau repot. Tapi jujur saya enggak ikhlas karena tidak ada peringatan dulu sebelumnya," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih