Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (3/2/2015). Bambang diperiksa terkait dugaan mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam.
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2015). Meski demikian, pemeriksaan Bambang tetap berjalan.
Salah satu pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan, kliennya mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan sesi pertama digelar hingga pukul 15.30 WIB dan diselingi shalat.
"Total ada 12 pertanyaan, masing-masing poin pertanyaan ada sub-pertanyaannya, ada yang enam, ada yang lima. BW tidak menjawab semua pertanyaan itu," ujar Nursyahbani di depan Mabes Polri, Selasa sore.
Sebanyak 12 pertanyaan, mulai dari pertanyaan kesediaan diperiksa atau tidak hingga seputar kasus yang menjeratnya, yakni dugaan menginstruksikan sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dieksplor pertanyaan kapan ketemu saksi, BW tidak jawab. Ditanya, BW dapat komisi berapa, dibagi masing-masing lawyerberapa, BW tidak jawab. BW ditunjukkan kamar hotel pertemuan, ditanya siapa yang bayar, BW juga tak menjawab," ujar Nursyahbana.
Ketidaksediaan BW menjawab pertanyaan penyidik, lanjut Nursyahbana, didasarkan pada ketidaksinkronan antara surat perintah penangkapan pada Jumat 23 Januari 2015 dengan surat pemanggilan BW 3 Februari 2015. (Baca: Pengacara Bambang: Pasal Sangkaan Diubah Seenaknya, Polisi Masih Bingung)
Menurut surat penangkapan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, pada surat panggilan hari ini, pasal yang disangka bertambah, yakni ditulis Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sejumlah kuasa hukum Bambang Widjojanto diusir dari ruang penyidikan, Selasa (3/2/2015) siang. Kendati demikian, insiden tersebut tidak mengganggu pemeriksaan terhadap Bambang.
Berdasarkan pesan singkat kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, peristiwa itu berawal saat BW menyelesaikan ibadah shalat dzuhur di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. BW lalu masuk ruang penyidik.
"12 kuasa hukum hendak memasuki ruangan yang sama. Namun, penyidik mengatakan jika hanya dua orang kuasa hukum yang boleh mendampingi tersangka," ujar Nursyahbani.
Diketahui, dua orang kuasa hukum yang telah berada di dalam ruangan, yakni Chaterine dan Nursyahbani sendiri. Kuasa hukum lain, yakni Saor Siagian, kemudian mempertanyakan aksi penyidik itu. Namun, Saor tidak mendapatkan jawaban dari para penyidik.
Saor dan kuasa hukum lain disarankan untuk bertemu kepala penyidik Kombes Daniel Bolly Tifaona. Namun, pertemuan para kuasa hukum dengan Daniel itu tak membuahkan hasil. Daniel tetap memutuskan bahwa hanya dua orang kuasa hukum yang diperbolehkan mendampingi Bambang.
"Salah satu kuasa hukum menyatakan, 'Sejak kapan perintah kepala penyidik sama dengan aturan dalam kitab KUHAP?'" ujar Nursyahbani.
Pernyataan itu kemudian direspons keras oleh Daniel. Dia memerintahkan, "Provos tarik orang ini keluar!" kepada personel Provos yang ada di ruangan tersebut. Saor kemudian dihadang lalu ditarik keluar ruangan.
Kuasa hukum lainnya sempat menenangkan situasi dengan menyatakan bahwa penyidik tak perlu bertindak arogan. Namun, upaya meredakan itu sia-sia. Provos terus menarik Saor. Aksi tarik-menarik pun terjadi di ruang sempit tersebut. Beberapa kuasa hukum sempat merekam insiden itu melalui kamera ponsel. Aksi itu berakhir seusai sekitar tiga menit tarik-tarikan.
Kuasa hukum sempat menyarankan BW untuk tidak meladeni pemeriksaan jika hanya didampingi dua kuasa hukum. Namun, Bambang menampiknya. Dia hanya mengatakan, "Iya, terima kasih atas saran hukumnya." "Akhirnya, setelah insiden itu, penyidik dapat memperbolehkan BW didampingi oleh tiga kuasa hukum. Alhasil, kuasa hukum lainnya pun terpaksa keluar ruangan," ujar Nursyahbani.
Pemeriksaan terhadap BW dilanjutkan. Dia diperiksa oleh tiga orang penyidik. Kuasa hukum tak dapat memastikan pemeriksaan itu akan berlangsung berapa lama. Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1)juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mungkin saja menahan Bambang. Dari 12 pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Nursyahbani, tak ada satu pun yang dijawab. Menurut dia, hal ini bisa menjadi celah penyidik untuk melakukan penahanan. (Baca: Kepada Tim Independen, Wakapolri Jamin Bambang Tak Akan Ditahan)
"Polisi bisa saja melakukan penahanan," ujar dia, di Gedung Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015) sore.
Berdasarkan pengalamannya sebagai kuasa hukum, lanjut Nursyahbani, tak bersedianya tersangka menjawab pertanyaan bisa dianggap penyidik sebagai upaya untuk mempersulit pemeriksaan. Ia mengatakan, hal ini juga bisa membuat penyidik menganggap tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun memengaruhi saksi.
Namun, menurut Nursyahbani, ia tak menanyakan langsung kepada penyidik kemungkinan penahanan Bambang.
"Bayangkan saja, kita mau lihat sprindiknya saja tidak bisa, bagaimana kita mau bertanya soal penahanan," ujar Nursyahbani.
Bambang diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan sesi pertama digelar hingga pukul 15.30 WIB dan diselingi shalat ashar dan dilanjutkan hingga sore hari. Belum diketahui pukul berapa pemeriksaan akan selesai.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Jaminan Wakapolri
Sebelumnya, anggota Tim Independen, Jimly Asshiddique, mengatakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2015).
Jimly mengatakan, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti memastikan hal tersebut saat bertemu dengan Tim Independen.
"Tadi saya sudah dengar dari Kapolri (Badrodin), dia sudah jamin tidak ada penahanan (Bambang)," ujar Jimly di Gedung KPK, Jakarta, Selasa petang.
Jimly mengatakan, masyarakat kini tidak perlu resah karena, menurut Badrodin, Bambang dipastikan masih akan bebas setelah diperiksa. Badrodin, kata Jimly, telah memberi arahan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap Bambang.
"Yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang. Pak Kapolri sudah memberi arahan jangan ada penahanan," kata Jimly.
"Polisi bisa saja melakukan penahanan," ujar dia, di Gedung Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015) sore.
Berdasarkan pengalamannya sebagai kuasa hukum, lanjut Nursyahbani, tak bersedianya tersangka menjawab pertanyaan bisa dianggap penyidik sebagai upaya untuk mempersulit pemeriksaan. Ia mengatakan, hal ini juga bisa membuat penyidik menganggap tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun memengaruhi saksi.
Namun, menurut Nursyahbani, ia tak menanyakan langsung kepada penyidik kemungkinan penahanan Bambang.
"Bayangkan saja, kita mau lihat sprindiknya saja tidak bisa, bagaimana kita mau bertanya soal penahanan," ujar Nursyahbani.
Bambang diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan sesi pertama digelar hingga pukul 15.30 WIB dan diselingi shalat ashar dan dilanjutkan hingga sore hari. Belum diketahui pukul berapa pemeriksaan akan selesai.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Jaminan Wakapolri
Sebelumnya, anggota Tim Independen, Jimly Asshiddique, mengatakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2015).
Jimly mengatakan, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti memastikan hal tersebut saat bertemu dengan Tim Independen.
"Tadi saya sudah dengar dari Kapolri (Badrodin), dia sudah jamin tidak ada penahanan (Bambang)," ujar Jimly di Gedung KPK, Jakarta, Selasa petang.
Jimly mengatakan, masyarakat kini tidak perlu resah karena, menurut Badrodin, Bambang dipastikan masih akan bebas setelah diperiksa. Badrodin, kata Jimly, telah memberi arahan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap Bambang.
"Yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang. Pak Kapolri sudah memberi arahan jangan ada penahanan," kata Jimly.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih