JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan sekian lama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah gagal.
Dia memberi contoh soal birokrasi pada masa lalu, saat ada atasan yang belum pensiun, maka seorang bawahan tidak memiliki peluang untuk naik jabatan.
"Makanya, kalau kamu dulu bawahan mondar-mandir ke mana-mana tetap saja di situ-situ terus. Sekarang kita ubah sistemnya berdasarkan prestasi," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (3/2/2015).
Terkait dengan prestasi atau kinerja, pria yang akrab disapa Ahok itu kembali menyinggung soal tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis sebagai patokan. Dengan demikian, baik bawahan maupun atasan, pejabat, atau staf biasa, apabila bekerja dengan baik dan rajin, akan menerima tambahan gaji dari TKD dinamis.
"Harus diingat, TKD itu tunjangan lho. Jadi saya enggak potong gaji pokok dan TKD statis kamu yang sifatnya tetap. Tetapi kalau rajin, bisa dapat tambahan dari TKD dinamis itu," tambah Basuki.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp 19 triliun untuk belanja pegawai atau gaji pegawai. Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani menjelaskan, jumlah itu dimasukkan ke dalam Rancangan APBD DKI 2015.
Tujuan Basuki mengambil kebijakan peningkatan gaji PNS ini untuk mengalihkan nilai honorarium yang dipangkasnya. Menurut Etty, nilai honorarium di APBD DKI menghabiskan 30-40 persen dari total APBD.
TKD dibagi menjadi dua macam, yakni TKD statis dan TKD dinamis. TKD statis dikoreksi berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Jika pegawai terlambat datang, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, maka TKD statis akan dipotong. Besaran potongannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, serta datang terlambat dan cepat pulang perhitungan pemotongannya sekitar 3 persen.
Sementara TKD dinamis dihitung berdasarkan pekerjaan pegawai. TKD ini dihitung dari persentase pegawai itu mampu menyelesaikan pekerjaannya.
"Masing-masing pegawai itu bekerja sekitar 7,5 jam dan lima jam efektif bekerjanya. Kalau dimenitkan, ada lima jam kerja dikali 20 hari kerja, dikali 60 menit, sehingga dalam sebulan sekitar 600 menit. Waktu itulah yang akan dikonversi terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dicapai setiap harinya. Misalnya mengetik surat, sudah dibobotkan mulai ringan, sedang, dan berat. Itu yang akan dipoinkan menjadi TKD dinamis," kata Etty menjelaskan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih