10 February 2015

Ahok Dituding Serobot Pemberian Izin Reklamasi Agung Podomoro

Ahok Dituding Serobot Pemberian Izin Reklamasi Agung PodomoroGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
JakartaCNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dituding telah mendahului pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan izin proyek reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara oleh pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Pasalnya izin reklamasi tersebut seharusnya menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan wilayah pesisir DKI Jakarta sudah masuk dalam kawasan strategis nasional di mana segala aktivitas besar di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab Susi Pudjiastuti, yang hingga saat ini belum mengeluarkan izin tersebut.

"Kalau itu bukan kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin itu Gubernur, meskipun itu di bawah 12 mil tapi kalau itu kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan itu Menteri," ujar Sudirman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2).

Laut Kawasan Strategis Nasional merupakan wilayah laut yang memiliki sejumlah kepentingan seperti keamanan, kegiatan ekonomi, sumber daya alam, hingga fungsi lingkungan hidup yang dianggap penting bagi keberlangsungan hidup suatu negara. Dan laut pesisir Jakarta, menurut Sudirman, masuk kedalam kawasan strategis nasional.

"Hampir semua kota-kota besar di Indonesia seperti Jabodetabek itu adalah nomenklatur kawasan strategis. lalu Surabaya-Gresik, Denpasar, itu kawasan lautnya itu merupakan kawasan laut strategis nasional," ujarnya.

Pemberian izin reklamasi menurut Sudirman, harusnya diberikan setelah daerah memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai zonasi laut. Zonasi laut dibutuhkan guna memetakan daerah yang layak dan tidak layak untuk direklamasi.

Pernah Berkonsultasi

Sudirman mengaku ingat betul ketika Ahok masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta bertemu dengan perwakilan KKP untuk mendiskusikan pemberian izin tersebut. Pada saat itu Ahok menjanjikan akan menyelesaikan Peraturan Daerah mengenai zonasi tata ruang laut layaknya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di darat.

"Bahkan saya masih ingat waktu Pak Joko Widodo (Jokowi) masih jadi Gubernur, beliau berkunjung ke Pak Cicip (Sharif Cicip Sutarjo, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan). Pak Jokowi mengatakan di 2014, perda itu akan diselesaikan, paling tidak 2015 ini perda zonasi lautnya ini sudah dikeluarkan dan seharusnya setelah perda ini keluar baru bisa dibuat reklamasi," ujarnya.

Sudirman pun memastikan dalam rapat tingkat Menteri Koordinator, pemberian izin reklamasi kepada Agung Podomoro masih ditahan karena dalam proses pengkajian.

"Dan sebenarnya tingkat di rapat Menko Perekonomian sebenernya izin itu dalam status quo," kata Sudirman. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai proyek reklamasi pulau yang dilakukan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) di kawasan Pluit, Jakarta Utara dinilai berbahaya. Pasalnya di bawah kawasan pesisir Jakarta tersebut tertanam sejumlah kabel dan pipa laut milik PT PLN (Persero).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil KKP Sudirman Saad. "Karena di depan laut itu ada pipa kabel bawah laut sangat banyak. Pipa dari tengah laut Jawa masuk ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang milik PLN, itu pipanya besar banget," ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (10/2).

Pipa tersebut, menurut Sudirman, terbentang panjang dari wilayah Laut Jawa hingga ke wilayah Timur pesisir Jakarta dan berakhir di Tanjung Priok. Pihak KKP belum mendapat penjelasan dan solusi terkait pengerjaan proyek reklamasi yang dipastikan akan menimbun pipa dan kabel bawah laut tersebut.

Selain itu, Sudirman juga menilai izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak sah. Sebab kewenangan penerbitan izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal tersebut disebabkan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Laut yang mampu memetakan wilayah yang termasuk kategori layak reklamasi. Menurut Sudirman, sebelum Perda tersebut keluar seharusnya reklamasi belum boleh dikerjakan.

"Maka perlu dibuat tata ruangnya, kabel di bawah lautnya bagaimana? Kalau ada pipa kabel bawah laut ya jangan dibuat pulau disitu berbahaya," kata Sudirman.

Sebelumnya pada 7 Januari 2015 lalu, Agung Podomoro melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera mengumumkan telah memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Izin pelaksanaan reklamasi ‘Pulau G’ berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.

Reklamasi Pulau G oleh Agung Podomoro dilakukan untuk membangun proyek properti bernama Pluit City yang berjarak sekitar 300 meter dari pesisir pantai utara Jakarta. Pulau buatan ini bakal terhubung dengan jembatan di proyek Green Bay Pluit yang juga dikembangkan Agung Podomoro.

Agung Podomoro berencana menggelontorkan dana hingga Rp 50 triliun untuk mengerjakan proyek ini. Nilai investasi tersebut sudah termasuk biaya reklamasi sekitar Rp 10 juta per meter persegi.
(gen)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih