"MA perlu lebih professional dalam menyikapi Putusan MK," kata Gayus dalam sambungan telepon internasional kepada detikcom, Kamis (1/1/2015).
Gayus yang tengah berada di Singapura ini menjelaskan MA dalam menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 memang merupakan wewenang pimpinan MA, namun haruslah dengan memperhatikan aspek yang akan menjadi polemik di masyarakat.
"Apabila SEMA tersebut ditujukan pada PK pidana yang sudah dibatalkan oleh MK. SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tersebut didasarkan pada Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan 1 kali. Padahal MK melalui putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan 1 kali, menjadi PK dapat dilakukan lebih dari 1 kali," papar Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini.
Menurut hakim agung itu, putusan MK yang seharusnya bersifat erga omnes, berarti harus ditaati oleh semua orang. Sementara putusan MA bersifat inter partes yang artinya hanya mengikat pihak yang berperkara saja.
"Dalam pemahaman Hukum Administrasi Negara kedudukan sebuah Surat Edaran(circular) berada di bawah peraturan (regeling). Oleh karena itu SEMA No 7 Tahun 2014 tidak dapat mengenyampingkan putusan MK tersebut," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih