"Makanya dilakukan reorientasi penanganan penyalahgunaan narkotika. Sekarang pengguna enggak dipenjara, kalau dipenjara yang pengguna narkoba yang sakit itu akan tetap jadi pengguna. Kalau pengguna terus dipenjara maka penjara akan jadi sasaran peredaran narkoba. Lapas itu menjadi terima dampaknya akibat pengguna narkoba," ujar Anang di kantor BNN Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (12/1/2015).
Anang mengatakan, karena banyaknya pengguna dan pengedar di dalam lapas, membuat banyak sipir terlibat. "Selain itu, penghuni Lapas jadi dirongrong pengedar dijadikan kurir, pengaman, atau apa saja," terangnya.
Mungkin tidak BNN membangun lapas narkoba sendiri?
"Sistemnya enggak mungkin. Itu kewenangan di Kemenkum HAM, kita dukung Kemenkum HAM dengan cara pengguna jangan ditempatkan di Lapas tapi dihukumnya di tempat rehab," jawab Anang.
Anang juga bermaksud menambah tempat rehabilitasi karena jumlahnya sedikit.
"Otomatis akan kita tambah. Tahun ini kita kerjasama dengan menggunakan barak TNI dan Polri. Misalnya di Lido yang tadinya menjadi tempat mendidik polisi sekarang bisa digunakan merehab. Itu sudah kita koordinasikan," ujar Anang.
"Setiap provinsi nanti akan ada tempat rehab. Dan Presiden juga perintahan rumah sakit juga akan ada fungsi rehabilitasi," tutup Anang.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih