12 January 2015

Kantor PTSP Juga Melayani Pengaduan KDRT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Noor Syamsu menyatakan instansinya tidak hanya menerima segala macam pengurusan izin, tetapi juga pengaduan dan keluhan masyarakat, di antaranya pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Semua keluhan dan aduan apapun yang menyangkut urusan masyarakat, harus kami terima. Misalnya KDRT. Aduan itu nanti akan ditindaklanjuti BPTSP DKI dengan menggandeng unit terkait," kata Noor, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/1/2015). 

Menurut Noor, unit yang nantinya berwenang menindaklanjuti pengaduan KDRT adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Ia pun mengungkapkan, pada 21 Januari mendatang, BPTSP akan menandatangani perjanjian nota kesepahaman dengan P2TP2A terkait laporam KDRT di PTSP.  

"Kami minta P2TP2A mengirim psikolog di unitnya ke PTSP Provinsi. Sedangkan kami akan menyiapkan ruang khusus konsultasi yang menerima aduan KDRT dari masyarakat. Aduan masyarakat itu selanjutnya dibahas dengan psikolog di ruang konsultasi itu," ucap dia.

Sebagai informasi, BPTSP adalah instansi baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI yang khusus membawahi kantor pelayanan PTSP yang ada di seluruh kantor kelurahan, kecamatan, hingga wali kota. 

Kantor pelayanan PTSP melayani berbagai macam pengurusan dokumen, mulai dari surat izin usaha dan perdagangan (SIUP), izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, hingga dokumen pribadi seperti KTP dan KK.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih