07 January 2015

Jumat, Pemerintah Undang MA dan MK untuk Bahas Polemik Pengajuan PK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjadwalkan rapat untuk membahas batas waktu pengajuan dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta pada Jumat (9/1/2015) mendatang. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, rapat tersebut akan melibatkan pihak Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan para ahli hukum.
“Jadi kita bahas itu dari MK, MA, Kejaksaan Agung, dan para ahli kami undang di Kantor Kementerian Hukum dan HAM supaya tidak ada simpang siur itu. Ini harus djelaskan karena ada persoalan penolakan grasi dari Presiden kan sudah ada ke beberapa terpidana mati, bagaimana dengan itu,” kata Yasona di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Pembatasan waktu pengajuan PK masih menjadi perdebatan. Belum lama ini MA menerbitkan surat edaran yang intinya membatasi waktu pengajuan PK menjadi hanya satu kali. Surat Edaran MA ini bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusional.
Sejumlah pihak menilai Surat Edaran MA ini inkonstitusional. Sementara itu, selama ini Kejaksaan Agung merasa tersandera dengan adanya putusan MK yang intinya memperbolehkan PK diajukan lebih dari satu kali. Dengan adanya aturan itu, Kejaksaan Agung merasa terhalangi untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
Menurut Yasona, dalam hal ini pemerintah mencoba mencari titik temu dari dua perspektif mengenai waktu pengajuan PK. Bagaimana pun juga, menurut dia, Surat Edaran MA tersebut menjadi acuan bagi pengadilan negeri terkait prosedur pengajuan PK.
“Tentunya pengadilan negeri kalau ada yang mengajukan PK akan bersikap sesuai SEMA (surat edaran MA). Memang SEMA itu internal MA, tapi kan yang mengurus PK kan MA, jadi pasti memberikan efek. Supaya itu sempurna dan baik dengan pemikiran yang sama dan tidak simpang siur akan jd dasar langkah kita selanjutnya,” ucap Yasona.
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai PK memang harus dibatasi. Mengenai seperti apa pembatasannya, hal ini akan dibicarakan dalam rapat Jumat mendatang.
“Harus ada waktunya, untuk yang (pidana) biasa juga yang khusus ya berapa lah yang kira-kira yang cukup buat mereka membawa bukti baru. Tapi menurut saya kalau memang sudah ada sejak awal juga mereka tunjukan dan miliki, tapi faktanya sekarang mereka masih mencari bukti baru,” ujar Prasetyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA menerbitkan Surat Edaran yang intinya membatasi waktu pengajuan PK sehingga hanya boleh satu kali. Surat Edaran MA ini bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusional. Sejumlah pihak menilai Surat Edaran MA ini inkonstitusional.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih