07 January 2015

Artidjo Nilai Tepat PK Dibatasi Hanya Sekali

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, menilai sudah tepat jika Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran yang intinya membatasi pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) menjadi satu kali.
Menurut Artidjo, diperlukan ketegasan yang memberikan kepastian hukum agar negara tidak dilecehkan para terpidana.
“Dasar kita kan dasar Mahkamah Agung sendiri, jadi undang-undang kita yang kita pakai. Jadi tidak ada alasan lebih dari sekian tahun, apa dasarnya, mau dipertimbangkan, di-reasoning-nya kan kedua undang-undang itu kan menyatakan satu kali. Satu kali kan dasarnya kuat, jadi untuk itu yang tepat adalah sema (surat edaran MA),” kata Artidjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Dengan pembatasan pengajuan PK menjadi satu kali, negara tidak tersandera untuk melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati, terutama dalam kasus narkotika. Artidjo menilai pada hakikatnya keberadaan hukum pidana bertujuan menjaga marwah negara.
“Jadi biar negara kita tidak dilecehkan oleh para pengedar narkoba atau penjahat lain. Harus ada ketegasan, jadi negara kita harus dijaga,” ucap dia.
Mengenai bukti baru yang mungkin bisa meringankan para terpidana jika mengajukan PK, Artidjo menilai, menemukan novum bukan hal yang mudah. Ia pun memberikan pemahaman mengenai pengertian novum.
“Novum itu hal baru yang tidak pernah ditemukan pada persidangan sebelumnya, jangan novum itu dibuat baru, produk baru, bukan. Novum itu dulu ada, tapi dalam persidangan tidak ditemukan,” papar Artidjo.
Sebelumnya, mantan hakim Mahkamah Kontitusi, Harjono, menilai, sema terkait PK tidak sejalan dengan teori hukum berdasarkan struktur tata negara. Surat edaran itu, kata Harjono, telah menafikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusional.
Ia menilai, sebaiknya yang diatur bukan batas waktu pengajuan PK, melainkan ketentuan novum yang menjadi dasar pengajuan PK. Misalnya, pengaturan mengenai saksi yang dihadirkan dalam sidang PK.
Ketua MA Hatta Ali menyatakan bahwa sema yang dikeluarkannyabukan pembangkangan terhadap putusan MK. Hatta mengatakan, putusan MK sebelumnya terkait PK mengacu pada Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Pasal yang dibatalkan itu menyatakan, PK pidana hanya boleh diajukan sekali.
Namun, dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang menyatakan PK hanya satu kali tidak dihapus.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih