13 January 2015

Jaksa Serahkan Pelimpahan Tahap Dua Udar Pristono ke Kejari Jakpus

Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Udar Pristono dan Prawoto dalam kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta 2013. Segera setelah itu, keduanya akan disidang.

"Iya, pelimpahan tahap dua tersangka Udar Pristono dan Prawoto di Kejari Jakarta Pusat," ucap ketua jaksa penyidik Viktor Antonius saat dihubungi, Selasa (13/1/2015).

‎Dalam kasus tersebut, dua tersangka lainnya yaitu Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu yang merupakan PNS di Dishub DKI Jakarta telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Keduanya didakwa merugikan negara Rp 392,7 miliar.

Pristono yang merupakan eks Kadishub DKI Jakarta juga telah dijerat jaksa dalam kasus serupa dengan tahun anggaran 2012 serta tindak pidana pencucian uang. Namun jaksa belum menyelesaikan berkas perkaranya.

"Yang itu menyusul," ucap Viktor.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih