"Iya, pelimpahan tahap dua tersangka Udar Pristono dan Prawoto di Kejari Jakarta Pusat," ucap ketua jaksa penyidik Viktor Antonius saat dihubungi, Selasa (13/1/2015).
Dalam kasus tersebut, dua tersangka lainnya yaitu Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu yang merupakan PNS di Dishub DKI Jakarta telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Keduanya didakwa merugikan negara Rp 392,7 miliar.
Pristono yang merupakan eks Kadishub DKI Jakarta juga telah dijerat jaksa dalam kasus serupa dengan tahun anggaran 2012 serta tindak pidana pencucian uang. Namun jaksa belum menyelesaikan berkas perkaranya.
"Yang itu menyusul," ucap Viktor.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih