14 January 2015

Forum Akademisi IT: Foto Mesum Samad Hasil Rekayasa

http://images.detik.com/content/2015/01/14/398/132744_samad.jpgAbraham Samad
Jakarta - Foto mesra Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dengan seorang perempuan beredar. Namun menurut Forum Akademisi IT (FAIT), foto tersebut jelas hasil rekayasa. Dilihat dari mana?

“Memang dengan kecanggihan teknologi saat ini, semuanya bisa lebih mudah, bahkan dalam hal merekayasa, sebenarnya untuk melakukan pembuktian terhadap keaslian foto bisa kita lakukan dengan cara pengamatan secara visual. Dan metode ini tentulah membutuhkan kepekaan dalam melihat sebuah objek," jelas Sekjen FAIT Janner Simarmata dalam pernyataan tertulis, Rabu (14/1/205).

Janner menambahkan, kepekaan melihat satu objek secara visual pada objek foto membuat alat bantu berupa aplikasi pengolah foto yang mampu memperlihatkan dan memperjelas bagian-bagian yang ganjil dengan menggunakan metode tersebut, tidak dibutuhkan.

"Sudah dapat dipastikan bahwa foto mesum Abraham Samad adalah hasil dari sebuah rekayasa,” imbuh Janner yang juga dosen Komputer di Universitas Negeri Medan.

Foto-foto yang beredar itu, lanjut Jenner, sudah pastilah menggunakan aplikasi dengan memanfaatkan beberapa metode, seperti Blurring (mengaburkan), Smoothing (memperhalus tepi), dan Smudging (memperhalus permukaan objek), dan sangat disayangkan keahlian itu dipakai untuk melakukan hal-hal yang tidak baik.

Janner menjelaskan bahwa ini adalah sebuah tindak kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas dan tanpa izin, pihak berwenang harus mengusut kasus penyebaran foto rekayasa ini dan mencari tahu siapa penyebarnya.

Dia menambahkan bahwa jika seseorang menggunakan komputer atau bagian dari jaringan komputer tanpa seizin yang berhak, ini dapat digolongkan sebagai kejahatan di dunia maya, dan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana rekayasa foto di internet tersebut dapat dilakukan

Yaitu melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Pelaku dapat dijerat Pasal Pasal 72 angka 5 Undang-Undang Hak Cipta dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik serta Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Janner juga menyertakan foto mesum yang beredar itu. Dia membeberkan bagian-bagian mana yang direkayasa misalnya posisi tangan Samad yang tidak proporsional, bentuk lekukan rambut yang berbeda, dan terlihat gambar tempelan.

(nwk/fyk) 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih