Dilaporkan ke Polisi, Bima Arya ke Mapolres Bogor Kota Malam-malam
BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendatangi Mapolres Bogor Kota, Selasa (13/01/2015) malam. Kedatangan orang nomor satu di Kota Bogor itu untuk memberi klarifikasi terkait insiden pencatutan namanya dalam soal perizinan oleh Lilis Ariani Dalimunte, pihak biro jasa.
"Saya laporkan kejadian itu ke polisi. Ini untuk memberantas mafia perizinan yang ada di Kota Bogor," ujar Bima, saat dikonfirmasi, Rabu (14/01/2014).
Politikus Partai Amanat Nasional itu menegaskan, dirinya tidak pernah sekali pun meminta uang untuk mengurus perizinan. Namun, yang bersangkutan (Lilis, red), kata Bima, justru melaporkan dirinya atas perampasan uang yang berada di dalam tasnya dan melakukan pencemaran nama baik.
"Saya tidak pernah minta uang. Ini penting, karena bukan permintaan saya, tapi untuk menegakkan pemerintahan yang bersih. Saya laporkan ke polisi, diterima Wakapolres, dan saya sampaikan semuanya," tegas Bima.
Dari informasi, kedatangan Bima Arya ke Mapolres Bogor Kota didampingi oleh ajudan, petugas Satpol PP, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), serta sejumlah anggota Komunitas Peduli Bogor. Kedatangan Bima ke Mapolresta Bogor, juga dihadiri Windy Marthavianti, selaku pihak yang melaporkan adanya praktik pencatutan nama wali kota Bogor untuk proses perizinan. Sayangnya, Windy tak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi.
Bima Arya telah dilaporkan ke polisi, pada Senin (12/01/2015) kemarin, oleh Lilis Ariani Dalimunte atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lilis, setelah tertangkap tangan oleh Bima Arya membawa uang Rp 5 juta yang didapatnya dari Windy Marthavianti untuk pemulus perizinan.
Dalam laporannya, Lilis mengatakan bahwa dirinya merupakan perwakilan dari Windy yang diberi kuasa untuk mengurus perizinan. Tidak terima dituduh sebagai calo perizinan, Lilis pun melaporkan Bima Arya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ia kemudian membuat laporan di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor Kota, dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih