14 January 2015

Dentuman Meriam Saat Pembacaan Berita Acara Eksekusi Lahan di Markas TNI AL

JAKARTA, KOMPAS.com - Bunyi dentuman meriam mewarnai kericuhan saat pembacaan berita acara pengeksekusian lahan Markas Komando Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di RW 02, 03 dan 05, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (14/1/2015) pukul 10.30. 

Dentuman beradius sekitar 500 meter ini membuat ratusan anggota polisi dan warga yang ada di lokasi terkejut. Bahkan, mereka yang mengira itu adalah suara meriam berpeluru, langsung berhamburan menyelamatkan diri.

Salah seorang warga bernama Tono (51) mengaku kecewa dengan insiden tersebut. Menurut dia, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya massa dari TNI AL tidak perlu membunyikan meriam untuk memukul mundur petugas.

"Tidak elegan cara seperti itu, kan kasihan orang yang sudah tua terlebih memiliki penyakit jantung. Kalau mendengar itu, bisa jantungan dan bisa mengancam nyawanya," kata Tono, salah seorang penghuni di Apartemen Gading Bukit Mediterania di lokasi, Rabu siang.

Tono mengungkapkan, bunyi dentuman meriam sudah terdengar sejak pukul 08.00 atau dua jam sebelum petugas juru sita tiba di lokasi. Seingatnya, ada tiga kali bunyi dentuman meriam dan belasan bunyi senjata laras panjang. Namun, Tono tidak mengetahui lokasi sumber bunyi tersebut. 

"Kayaknya sumber bunyi berasal dari dalam sana (massa TNI AL), karena anggota polisi dan PN Jakut kan tidak bawa senjata," ujar Tono.

Selama tiga tahun hidup berdampingan dengan Markas Pomal TNI AL, diakui Tono hanya tadilah terdengar bunyi dentuman. Ia pun mengaku terkejut, begitu mendengar bunyi dentuman meriam.

"Baru kali ini aja kok terdengar bunyi dentuman meriam. Dulu-dulu tidak pernah, ini namanya menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapat kenyamanan hidup. Mana bisa orang hidup nyaman, tapi terdengar bunyi keras itu," kata Tono.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Barang Milik Negara (BMN) TNI AL Letnan Kolonel Laut (KH) Amir Mahmud, membantah bahwa pihaknya sengaja membunyikan meriam kosong untuk memukul barisan petugas. Amir menegaskan, bunyi dentuman itu merupakan bunyi senjata pasukan TNI AL yang sendang latihan. 

"Tiap tahun memang kita latihan, itu bukan untuk menakut-nakuti petugas PN Jakut, tapi bunyi senjata saat petugas latihan," kata Amir.

Amir menegaskan, pihak TNI AL menolak eksekusi, sebab dalam proses pengadilan yang digelar, bukti-bukti dari pihak TNI diabaikan. "Berdasarkan UU No 1 tahun 2004, tentang UU Perbendaharan Negara pihak manapun dilarang menyita barang milik negara. Kami sebagai pihak yang dititipkan oleh negara wajib mengamankan aset," tegas Amir.

Pada kesempatan itu, Bagian Bantuan Hukum, Direktur Jendral Kekayaan Kementerian Keuangan RI, Sungkana, menyatakan, bahwa bangunan milik TNI AL itu berdiri di atas lahan milik negara. Oleh karenanya, eksekusi tidak tepat. Mengingat UU No 1 tahun 2004 pasal 50 menyebutkan barang milik negara tidak boleh di eksekusi dan merupakan aset negara.

"Secara letigasi kami tengah melakukan upaya hukum di PN Jakarta Utara dan Klaten. Saat ini usaha yang kita lakukan sampai dengan PK (Peninjauan Kembali)," kata Sungkana. (Fitriyandi Al Fajri)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih