JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa masa tugas deputi-deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berakhir pada 31 Desember 2014, hari ini. Tidak ada rencana Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang atau mempertahankan UKP4.
"UKP4 itu deputi-deputinya hari ini 31 Desember masa tugas terakhir," kata Andi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Andi menjelaskan, ada beberapa deputi yang dipertahankan, salah satunya adalah sistem informasi perizinan (SIP). Rencananya, SIP akan dilebur menjadi national stop service pada Januari 2015.
Sementara fungsi UKP4 lainnya akan dibebankan secara proporsional kepada Sekretaris Kabinet dan Staf Kepresidenan. Untuk fungsi monitoring dan evaluasi yang selama ini dilakukan UKP4 selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Pengawas dan Pembangunan yang berada langsung di bawah Presiden Joko Widodo.
"Presiden akan dibantu ribuan auditor untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.
Informasi saja, UKP4 berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada, Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 bekerjasama dengan Wakil Presiden dan berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), serta pihak lain yang terkait.
Organ UKP4 hanya terdiri dari kepala, enam deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 dan Deputi (atas usul Kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsi penanganan masalah tertentu, Kepala UKP4 dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas. Kesemua tenaga profesional, tim khusus, dan gugus tugas—selain pegawai di lingkup Sekretariat UKP4—diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP4
Tugas UKP4 menurut pasal 3 Perpres 54/2009, adalah “membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh”.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih