Ratusan massa FPI berunjukrasa menolak Ahok menjadi Gubernur DKI di depan gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2014)--MI/Arya Manggala
Tuntutan tersebut direspons Mabes Polri. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie kepolisian tidak memiliki wewenang apapun untuk membubarkan ormas.
"Yang berkompeten membubarkan kan bukan Polri. Kalau bicara ormas kembali lagi ke kementerian yang punya kewenangan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Ronny mengatakan ada beberapa lembaga yang punya kewenangan untuk membubarkan ormas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk operasionalnya, sementara untuk hal yang menyangkut undang-undang dan aturannya menjadi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung untuk eksekusi pembubaran.
Lembaga-lembaga tersebut, lanjut Ronny, tak perlu meminta rekomendasi dari kepolisian untuk memproses pembubaran FPI.
"Kalau kementerian mau jemput bola kan bisa meminta data (catatan kriminalitas). Yang dia minta kan yang sudah berketetapan hukum tetap. Mintanya ke Kejaksaan Agung. Kalau mau aktif, tidak saling menunggu," imbuh Ronny.
KRI
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih