"Laporannya sudah diterima dan sedang diteliti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporannya pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Kamis (13/11/2014).
Laporan FPI yang dikuasakan kepada Ketua Bantuan Hukum FPI, Suwito Pawiro itu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (12/11) pukul 23.00 WIB, setelah melampirkan bukti-bukti terkait pelaporannya itu.
Rikwanto melanjutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memeriksa saksi pelapor.
"Tentunya yang pertama kali diperiksa tentunya pelapor, baru saksi-saksi," pungkasnya.
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito, dalam pelaporannya kemarin itu menyatakan bahwa pernyataan Ahok telah memojokkan FPI. Ahok juga dituding menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan merekomendasikan pembubaran FPI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dia menyalahgunaan kekuasaan dengan membawa surat ke Mendagri dan Kemenkumham untuk membunarkan FPI. Ada urusan apa dengan Ahok?," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, kemarin.
Dalam surat rekomendasi pembubaran FPI itu, lanjut dia, Ahok menekankan permasalahan demo di Balai Kota pada tanggal 10 November 2014 lalu. Padahal, menurutnya, massa yang terlibat demo saat itu bukan FPI semata.
"Itu adalah demo gerakan Gabungan Masyarakat Jakarta (GMJ), itu berbagai macam ormas yang terlibat. Dari berbagai ormas salah satunya FPI. Itu gabungan berbagai macam, tapi Ahok selalu menyudutkan FPI," jelasnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih