13 November 2014

PNS Tak Boleh Rapat di Hotel, Sekda DKI: Jika Ada Tamu Dubes Tak Apa

Jakarta - Pemerintah melarang PNS‎ menggelar acara dan pertemuan di hotel dengan pertimbangan efisiensi anggaran. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Heru Budi Hartanto menilai sesekali tak apa menggelar rapat di hotel untuk tamu penting seperti Duta Besar. 

"Kalau sesekali ketika ada tamu Dubes tidak apa-apa, itu kan untuk image Pemprov DKI juga, di luar itu ya nggak usah," kata Heru, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Menurut Heru, selama ini Pemprov DKI tak pernah rapat di hotel bintang lima. Hotel paling mewah yang pernah dipakai yaitu hotel bintang empat. 

"Biasanya kita ada rapat 3 bulan sekali, jadi satu bidang paling 2 sampai 3 kali setahun," ujar Heru. 

Heru menyebut, dana yang dianggarkan Pemprov DKI untuk rapat-rapat tersebut sekitar Rp 100 miliar per tahun. "Ada 50 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sekali rapat sekitar Rp 300 juta," tuturnya

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih