12 November 2014

Ini Komentar Menko Polhukam Soal Ahok dan FPI

Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) terus melancarkan aksi protes menolak dilantiknya Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI. Tingkah FPI itu membuat Ahok merekomendasikan pembubaran FPI ke Kemenkumham dan Kemendagri.

Menanggapi hal tersebut, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Tedjo Edhi Purdijatno, menilai pertikaian itu terjadi karena tidak ada jalinan komunikasi yang baik antara FPI dengan Ahok.

"Nah, itu karena tidak ada komunikasi baik (FPI) dengan calon Gubernur DKI," kata Tedjo di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).

Lanjutnya, Tedjo menilai pertikaian antara FPI dan Ahok dapat diselesaikan dengan baik. Asalkan, FPI lebih sopan dalam memberikan komentar dan memberikan penilaian.

"Sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik masalah FPI dan Pak Ahok. Satu jangan anarkis, kedua jangan terlalu banyak memberikan komentar yang menyakitkan kuping," jelasnya.

"Kalau itu bisa dikerjakan, nggak ada masalah kok," sambungnya.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengirimkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan kementeriannya tidak dapat memenuhi keinginan Ahok untuk membubarkan ormas yang kerap berseberangan dengan Ahok tersebut. 

"Sudah, jadi begini setelah kami cek, FPI tidak terdaftar badan hukum yayasan dan perhimpunan. Enggak bisa lakukan apa-apa. Kami sudah jelaskan ke Pak Ahok itu domain Kemendagri tidak bisa langsung," ujar Laoly di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).

Laoly mengatakan, pihaknya tidak bisa mencabut keabsahan ormas FPI, dan sesuai undang-undang untuk membubarkan sebuah ormas memerlukan prosedur yang panjang.

"Itu prosedur panjang dengan memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga dan terakhir memberikan fatwa ke Mahkamah Agung. Dan memang menurut UU ormas tidak boleh menebarkan kebencian, ras, merusak fasilitas sosial itu benar," jelas Laoly.

Laoly mengutarakan, jika memang FPI terdaftar baru kementeriannya bisa melakukan langkah-langkah pencabutan. "FPI itu ormas atau bukan tanya di kemendagri. Yang pasti dia tidak berbadan hukum," tutup Laoly.

Perseteruan FPI dengan Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama sampai ke Kemenkum HAM. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menghimbau agar FPI menjaga persatuan bangsa bukan malah memecah belah.

"Menghimbau ke FPI, boleh menyampaikan pandangan namun kita harus jaga kesatuan dan persatuan bangsa," ujar Laoly di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).

Laoly mengatakan, track record FPI di kepolisian sangatlah buruk. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dirinya berpikiran agar semua tokoh lintas agama berkumpul memberikan saran yang terbaik.

"Tokoh-tokoh agama harus berkumpul untuk berkomunikasi, memberikan saran pendapat yang baik seperti apa," ujarnya.

Soal pelaporan FPI untuk Ahok, Laoly tidak mau ikut campur. Menurutnya, melaporkan sesuatu ke polisi adalah hak semua orang.

Front Pembela Islam (FPI) menentang jika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta agar Ahok dan FPI bisa duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya meminta gubernur, sudahlah, duduk bareng aja bicara sama-sama demi membangun bangsa dan negara," ujar Yasonna di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).

Sementara itu, terkait dengan status ormas FPI, Yasonna mengatakan jika FPI tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kemenkum HAM. Namun dia tak mau mengatakan jika FPI adalah ormas ilegal.

"Masalah dia ormas atau tidak, itu ada di Kementerian Dalam Negeri. Kita cek apa sudah daftar apa belum di sana. Yang pasti dia tidak berbadan hukum," kata Laoly.

Laoly mengatakan, kalau memang terdaftar, ada proses yang harus dilalui. "Kalau pun sudah, kalau dicabut ada tahapan-tahapannya. Kalau sudah, minta Fatwa MA," ujar Laoly.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih