JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah dirinya terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2001. Ia mengatakan, saat kembali menjadi anggota DPR di periode selanjutnya pun ia memperbaharui laporan harta kekayaannya.
"Setiap periode keanggotaan DPR selalu saya laporkan dan ada tanda terima laporan dari KPK," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Senin (27/10/2014).
Tjahjo mengaku memiliki tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK saat memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011 dan 2013. Saat itu, kata Tjahjo, ia sesegera mungkin menyerahkan pembaharuan laporannya secara berkala.
"Arsip tanda terimanya ada. Lihat data tanda terima laporan periodik saya dulu agar fair beritanya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data LHKPN dari KPK, diketahui bahwa Tjahjo Kumolo terakhir kali menyerahkan laporannya pada 19 Juli 2001. Jumlah harta yang dilaporkan ketika itu sebesar Rp 515,5 juta. (Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Terakhir Laporkan Harta Kekayaan 2001 Rp 515,5 Juta)
Meski telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1987 hingga 2014, Tjahjo baru satu kali melaporkan harta kekayaannya pada 2001 atau saat KPK masih bernama Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih