Jakarta - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak pilkada lewat DPRD dengan menandatangani 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Katanya, penerbitan Perpu itu adalah hak konstitusionalnya sebagai presiden. Ia berharap agar DPR RI menyetujui.
"Perpu itu penerbitannya adalah hak konstitusional saya. Tidak boleh disalahkan seorang presiden menerbitkan Perpu," kata SBY dalam pernyataan terbarunya yang diunggah di Youtube, Kamis (2/10/2014).
"Saya pandang itu (Perpu) solusi, bisa mencapai tujuan. Dalam arti, tidak diberlakukannya undang-undang pilkada oleh DPRD, dan kemudian kembali pilkada langsung oleh rakyat. Itulah yang akhirnya saya pilih, dan Itu pula alasan dan latar belakangnya," sambung SBY yang mengenakan batik coklat.
Seperti diketahui, sesuai ketentuan, 2 Perpu yang ditandatangani SBY itu harus disetujui oleh DPR RI yang baru pada masa sidang pertama. Ia pun berharap 2 perpu itu tidak ditolak.
"Begitu Perpu saya terbitkan, harapan saya tentunya DPR RI menyetujui, tidak menolak Perpu ini. Maka akan ada kepastian hukum. Artinya, rakyat kita yang selama 9 tahun ini memilih gubernur, bupati dan wali kotanya secara langsung dan itu bentuk demokrasi yang mendekatkan rakyat dengan pemimpinnya, maka itu akan bisa dilakukan. Jadi kepastian atau certainty hukum akan terjadi," imbuh SBY.
SBY kemudian membeberkan alasan penting mengapa dirinya menolak pilkada lewat DPRD. Ia mengaku khawatir jika penyelenggaraan pemilu 2015 terganggu karena ketidaksiapan penyelenggaraan.
"Kami juga berkomunikasi dengan KPU misalnya. Kalau tiba-tiba tanpa persiapan matang, diubahlan sistem pilkada langsung menjadi sistem pilkada oleh DPRD, maka diperlukan perangkat untuk penyelenggaraan pilkada oleh DPRD itu. Kalau perangkat itu tidak siap, infrastrukturnya tidak siap, KPU dan KPUD-nya juga tidak siap, hampir pasti pilkada yang dimulai bulan Januari nanti, cukup banyak itu, itu akan terganggu dan bisa kacau," ucapnya.
Jadi, hal itulah menurut SBY yang menjadi urgensi kenapa dirinya menerbitkan 2 perpu. Yakni, Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Lalu Perpu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Harapan saya sekali lagi, DPR RI menyetujuinya agar bisa dilaksanakan pilkada-pilkada itu, dan kemudian dengan kepastian hukum, harapan saya, semua bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Menegaskan dukungannya terhadap pilkada langsung, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya resmi menandatangani 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Bagaimana prosesnya hingga 2 Perpu itu ditandatangani? Ini cerita SBY.
SBY mengunggah wawancara terbarunya di Youtube, Kamis (2/10/2014). Berbatik coklat, ia bercerita mengenai proses dirinya menandatangani 2 Perpu, yang disebutnya sebagai opsi terbaik.
"Sebelum saya memutuskan opsi terbaik, dan yang saya pilih, saya harus berangkat dari apa tujuan dan kepentingan opsi yang saya ambil ini. Tujuannya jelas, kepentingannya jelas. Saya tidak setuju kalau pilkada ini berubah menjadi yang semula pilkada langsung, kemudian menjadi dipilih DPRD," kata SBY.
Kata SBY sejak pilkada lewat DPRD disahkan oleh DPR RI, ada sejumlah opsi yang dia pikirkan. Ia juga menyimak berbagai pandangan dari sejumlah ahli hukum dan tata negara.
"Ada yang mengatakan tidak perlu ditandatangani sebagai bentuk protes presiden terhadap apa yang ditetapkan oleh DPR RI. Nah, kalau itu yang saya pilih, undang-undang mengatakan, meskipun presiden tidak menandatangani draft RUU yang telah diputuskan oleh DPR itu, maka dalam waktu 30 hari akan berlaku juga. Jadi sebenarnya bukan solusi," ucap SBY.
"Terus yang kedua, mirip dengan itu. Saya diminta untuk tidak menandatangani, kemudian harapannya presiden baru Pak Jokowi juga tidak menandatangani. Karena itu kan produk DPR yang lama, presidennya pun presiden lama. Jadi kalau presiden baru tidak menandatangani, otomatis gugur," sambung SBY.
Menurut SBY, opsi kedua itu juga diperdebatkan oleh para ahli hukum dan tata negara. "Risikonya besar untuk terjadi seperti itu. Oleh karena itulah, itu pun juga tidak saya pilih," ucapnya.
"Satu-satunya opsi yang tersedia bagi saya adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Jadi itu yang saya pilih," imbuh suami Ani Yudhoyono tersebut.
SBY sebelumnya menggelar jumpa pers di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2014) malam. Ia didampingi oleh sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu II antara lain Menkum HAM Amir Syamsuddin, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, dan Jaksa Agung Basrief Sarief.
Di situ SBY menegaskan dukungannya terhadap pilkada langsung dengan menandatangani 2 Perpu. Yakni, Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Lalu Perpu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih