27 October 2014

Tafsirkan Perpu, Kabiro Hukum DKI: Ahok Otomatis Jadi Gubernur




















Jakarta - Kekosongan kursi jabatan DKI-1 kini jadi polemik tersendiri. Sepeninggalan mantan Gubernur Joko Widodo (Jokowi), wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi pelaksana tugas. 

Hingga kini belum ada kesepahaman mengenai mekanisme untuk menentukan Gubernur dan wakil gubernur DKI.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu mencoba melakukan kajian terkait UU dan Perpu yang mengatur pengisian kekosongan tersebut. Pihaknya berkesimpulan, Ahok akan mempunyai kewenangan penuh untuk menjadi gubernur DKI menggantikan Jokowi.

“Pada intinya wakil gubernur secara otomatis menggantikan gubernur sampai dengan berakhirnya periode masa jabatannya (Oktober 2017),” kata Sri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, (27/10/2014).

Hal ini dikatakannya sesuai dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Menurutnya pelantikan Jokowi-Ahok pada 2012 lalu berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda.

Karena berlandaskan UU nomor 32, maka pasal yang ditafsirkan tepat untuk pengisian kekosongan jabatan kepala daerah DKI adalah ketentuan peralihan dalam Perpu, yakni pasal 203 ayat 1. Isinya secara tegas menyebutkan wakil kepala daerah akan menggantikan saat kepala daerah berhenti.

Kemudian, jika Ahok otomatis naik menjadi gubernur, maka persoalan berikutnya adalah pengisian kekosongan wakil gubernur yang menggantikan Ahok

Sri menyatakan untuk mekanisme pengisian wakil gubernur juga sudah dimuat di Perpu yang sama, sesuai isi Pasal 203 ayat 2.

Dalam pasal 176 ayat 1 disebutkan bahwa wakil gubernur berhenti, maka dapat dilakukan pengisian wakil gubernur paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhalangan tetap.

“Apabila wakil gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernu mengusulkan calon wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 171,” kata dia mengutip pasal 176 ayat 2.

Kemudian, Sri menjabarkan beberapa pasal yang jadi landasan dalam penentuan wakil gubernur. Mulai dari pasal 176 ayat 1, 2, 4, kemudian pasal 171 ayat 1,2,5 dan 5. Sesuai ketentuan, Ahok harus mengusulkan calon wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah dilantik.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih