Menurut Yasonna, remisi kepada narapidana koruptur masih harus dipelajari lagi. Terutama dalam UU Pemesyarakatan yang ada.
"Harus ada sinkronisasi UU yang sesuai dengan filosifi pemasyarakatan kita dan kita akan pelajari itu dengan seksama," ujar Yasonna di gedung Kemenkum HAM, Senin (27/10/2014).
Yasonna membenarkan ada kejahatan-kejahatan yang termasuk dalamextraordinary crime termasuk narkotika dan teroris. Dan menurut dia hukuman yang berat harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Namun, sekarang terjadi perkembangan dinamika masyarakat yang harus memuaskan keadilan," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, jika membicarakan sinkronisasi selain soal remisi pemasyarakatan kita juga harus dilakukan pembinaan. Dan juga kepada kepolisian, kejaksaan dan kehakiman juga akan dilakukan koreksi.
"Kepolisian kejaksaan dan kehakiman juga karir koreksion. Tapi aspek keadilan masyakarat tetap," tutup Yasonna.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih