28 October 2014

Ini Penjelasan Menkum HAM Yasonna Soal PPP

Jakarta - Menkum HAM Yasonna H Laoly membenarkan telah menandatangani surat keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. Ia menandatangani surat tersebut dengan tujuan mengakhiri peperangan antar dua kubu yang kian runcing.

"Benar saya tanda tangan jam 13.00 WIB. Saya harus ambil keputusan karena Muktamar kan keputusan tertinggi partai. Kalau tidak jelas apakah Muktamar A atau B, nggak baik lah," ujar Yasonna.

Hal ini diungkapkan Yasonna usai mengadakan rapat tertutup dengan Menko Polhukam beserta jajaran kementerian lainnya di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014). Laony mengatakan keputusannya tersebut tidak ada kaitannya dengan kecenderungan terhadap koalisi tertentu.

"Nggak ada urusan dengan KIH (Koalisi Indonesia Hebat, -red). Saya kan sudah bicara dengan Pak Amir (Syamsuddin/mantan Menkum HAM) tapi nggak enak ambil keputusan masa transisi, beliau tidak enak," terangnya.

"Rapat dengan Presiden, jangan tunda masalah kita kerja terus. Artinya, jangan tunda masalah. Kalau tidak puas silakan ke jalur hukum," lanjut Yasonna.

Mantan anggota Komisi II DPR ini mengimbau apabila ada pihak yang tidak puas dengan ditandatanganinya surat keputusan tersebut, maka pihaknya dapat menggugat ke PTUN. Yasonna juga mencontohkan perseteruan serupa yang pernah dialami oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) antara Gus Dur dan Muhamainin Iskandar.

"Keputusan dari Kemenkum HAM kalau seandainya merasa puas dapat menggugat ke pengadilan PTUN seperti yang pernah dilakukan oleh PKB dulu. Selalu ada way out," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih