28 October 2014

Bakal Ngantor Lagi di DPR, Roy Suryo: Ambar Langgar Pakta Integritas Partai

Yogyakarta - Kasus pemecatan anggota DPR RI dari Partai Demokrat Dapil DIY, Ambar Tjahyono (AT) oleh Mahkamah Partai (MP) Demokrat yang ditandatangani Amir Syamsuddin bukan masalah perolehan suara. Namun Ambar Tjahyono dianggap telah melanggar etika berdasarkan AD dan ART partai dan pakta integritas partai.

"Ada bukti-buktinya. Pelanggarannya pernah keluar dari partai, tapi semua tidak diakui," kata Roy Suryo seusai menghadiri acara ziarah ke tokoh pembangkit pemuda Indonesia (alm) Ki Soegondo Djojopoespito di Makam Wijayabrata, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (28/10/2014).

Selain itu lanjut Roy, yang bersangkutan juga pernah memukul anak buahnya bernama Gunawan warga Gunungkidul sehingga dia melarikan diri ke Kalimantan karena ketakutan. Dia juga pernah membanting KTA. Hal tersebut juga diakui oleh para pengurus, namun tidak diakuinya.

"Dia tidak berkontribusi ketika Ketua Umum Partai Demokrat ke Yogya. Dia tidak nongol saat kampanye. Saat Ibu Ani Yudhoyono kampanye di Magelang, dia juga tidak datang," katanya.

Dia menegaskan kasus AT itu bukan soal perolehan jumlah suara. Sebab kalau soal suara adalah urusan KPU. Namun soal etika AD, ART dan pakta integritas.

"Kita tunggu keputusan dari DPP. Pelanggaran soal pakta integitas, iya," jawab Roy.

Roy juga menjelaskan sesuai dengan UU kepartaian, mahkamah partai adalah institusi yang keputusannya final dan mengikat. Meski demikian masih memberikan ruang yang demokratis kepada yang tergugat yakni AT untuk mengajukan gugatan ke mahkamah partai dan waktunya 60 hari ke Pengadilan Negeri

"Setelah itu langsung kasasi, jadi tidak ke pengadilan tinggi," katanya.

Menurut dia dalam sidang itu hanya soal bukti-bukti saja seperti AT ke Jakarta atau tidak. Semua bukti detil lengkap ada di mahkamah partai dan AT dikonfrontasi dengan bukti-bukti lain.

Meski Roy anggota mahkamah partai, dirinya tidak ikut menyidang atau menangani kasus tersebut. Dirinya mengaku sangat tahu etika dan tidak terlibat dalam persidangan tersebut. Mahkamah partai telah mengeluarkan keputusan tanggal 17 Oktober 2014 lalu.

"Seminggu setelah itu terpublish. Itu memang sebuah keniscayaan. Kita menunuggu dari DPP," katanya

Dia mengaku ada beberapa teman-temannya yang sudah memberikan selamat. Namun dia menjawab belum, karena masih nunggu mekanisme dari DPP dan menunggu proses di KPU.

"Semua ada waktunya. Alhamdulillah becik ketitik ala ketara. Gusti Allah mboten sore," jawab dia yakin.

Ketika ditanya apakah benar yang bersangkutan AT tidak pernah merasa tidak dipanggil mahkamah partai. Dia menjawab fifty-fifty. Kesaksian di mahkamah partai menurutnya ada buktinya. Namun dirinya tidak ikut menghakimi yang bersangkutan di mahkamah partai.

"Meski saya hakim, saat dikonfrontir dia tidak bisa menunjukkan bukti-bukti. Yang bersangkutan ada dan datang," pungkas dia.

Dua anggota DPR Fraksi Partai Demokrat (PD) dipecat lewat Surat Pemberhentian dari Mahkamah Partai Demokrat. Posisi mereka sebagai anggota DPR bisa diganti oleh caleg DPR yang tak lolos yakni Roy Suryo dan Jhonny Allen Marbun. Bawaslu menilai pemecatan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum kuat dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Mereka (2 anggota Fraksi PD) tidak semata-mata bisa diberhentikan kalau tidak kuat dasar hukumnya. Ini kalau dibiarkan bisa pecat-pecat saja," kata Ketua Bawaslu Muhammad ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (28/10/2014).

Muhammad menuturkan bahwa KPU telah mengeluarkan surat penetapan anggota DPR terpilih dan tidak ada gugatan hingga 3 hari setelah diterbitkan. Surat Mahkamah Partai dinilai hanya bersifat internal dan tidak akan berpengaruh.

"Itu kalau di mata hukum sangat lemah. Surat Mahkamah Partai itu hanya internal, tapi ketika dihadapkan ke KPU tidak berkekuatan," ucapnya.

Mahkamah Partai Demokrat juga memberhentikan anggota DPR terpilih Ambar Tjahyono melalui surat nomor 251/DPP-PHPU/2014, karena dianggap melanggar kode etik, AD/ART dan Pakta Integritas. Meski tak dirinci masalah dimaksud. Akibatnya, caleg dengan perolehan suara berikutnya di dapil yang sama yaitu DI Yogyakarta Roy Suryo, berpeluang untuk masuk lagi sebagai anggota DPR RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mendatang.

Anggota DPR Fraksi PD kedua yang dipecat adalah Rooslynda Marpaung. Pemecatan terhadap Rooslynda membuat caleg perolehan suara berikutnya Jhonny Allen Marbun berpeluang masuk Senayan. Selain dua nama di atas, kabarnya ada dua nama lainnya yang sudah dilantik sebagai anggota DPR RI namun harus dipecat karena alasan tertentu. Namun kedua nama ini masih menunggu proses dari Mahkamah Partai termasuk DPP.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih