04 September 2014

Warga Minta Diatas Rp 30 Juta Untuk Pembebasan Lahan DDT

Bekasi - Pembahasan pergantian ganti-rugi lahan dan bangunan milik warga yang terkena proyek pembangunan Double-double Track (DDT) perlintasan kereta api, masih menemui jalan buntu. Bahkan, ada warga yang meminta pembebasan lahan di atas Rp 30 juta per meter.
Hingga kini, belum ada kesepakatan penawaran harga dari pemerintah kepada warga yang berlokasi di 3 kelurahan di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Masih ada 14 hari ke depan untuk penetapan harga hasil musyawarah dengan pemilik lahan," kata Kepala Bagian Pertanahan Pemerintahan Kota Bekasi, Sudarsono, usai musyawarah tahap kedua di Kantor Kelurahan Margahayu, Selasa (2/9).
Dia mengatakan hal yang wajar apabila terjadi pembahasan alot terkait pembahasan ganti-rugi lahan ini. "Biasa terjadi hal seperti ini. Pemilik lahan dan bangunan meminta harga tinggi," ungkapnya.
Sudarsono menegaskan, pihaknya memiliki keyakinan dapat menyelesaikan penetapan harga ini sesuai jadwal. Saat musyawarah berlangsung di Kantor Kelurahan Margahayu, ada warga yang meminta pembebasan lahan hingga Rp 35 juta per meter.
Padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) di tiga kelurahan yang terkena proyek DDT yakni Kelurahan Bekasijaya, Durenjaya dan Arenjaya hanya dikisaran Rp 243.000 hingga Rp 335.000 per meter.
Pemilik lahan ini beralasan, bangunan yang dibebaskan dalam bentuk ruko sehingga nilai jualnya semakin tinggi.
Seperti ruko milik Herman, yang berlokasi di Jalan Juanda, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur. Ruko tiga lantai ini, diharga pemiliknya senilai Rp 1,5 miliar dengan luas tanah 43 meter persegi. "Penawaran satu meter Rp 30 juta saja, tidak mencukupi untuk ganti rugi ruko saya," kata Herman.
Apalagi penawaran yang difasilitasi oleh Pemkot Bekasi, dengan cara memisahkan antara harga tanah dan harga bangunan, kata Herman, malah merugikan warga.
"Kami maunya, jangan dipisah. Harga tanah dan bangunan dihitung utuh. Kalau dihitung pisah, saya rugi," imbuhnya.
Lain halnya dengan Sunardi, pemilik ruko yang lahan parkirnya terkena pembebasan, mengatakan dirinya tidak meminta pergantian rugi yang terlalu tinggi.
Luas tanah milik Sunardi sekitar 5x16 meter. Dari luas tersebut, lahannya terpotong pembebasan tanah sekitar 26 meter persegi.
"Otomotis bangunan sedikit dirombak untuk menyediakan parkiran," kata Sunardi.
Dirinya dapat memaklumi, proyek DDT merupakan program pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas. "Hingga kini, belum ada kesepakatan. Saya tidak melakukan 'aji mumpung'. Untuk kepentingan pemerintah untuk kepentinganan yang lebih luas," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih