25 September 2014

Pengacara Udar: Ada Perbedaan Penghitungan antara BPK dan BPKP

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Eggi Sudjana, menyatakan, ada perbedaan hasil penghitungan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Menurut dia, data BPKP menyimpulkan, ada kerugian negara sebesar Rp 54 miliar, sementara data BPK menyatakan sama sekali tidak ada kerugian negara. 

"Kalau ditarik ke pidana, ada satu hal yang paling mendasar, yakni adanya perbedaan penghitungan antara BPK dan BPKP. Di BPKP, katanya, ada kerugian negara Rp 54 miliar. Tetapi, kalau di BPK yang jelas-jelas atas nama negara menyatakan tidak ada kerugian negara," kata Eggi, di Jakarta, Kamis (25/9/2014). [Baca: Pengacara Udar Anggap Jokowi "Cuci Tangan" dalam Kasus Bus Berkarat]

Karena itu, Eggi menyatakan akan segera menanyakan alasan dari Kejaksaan Agung yang memilih tidak menggunakan data dari BPK dan lebih memilih menggunakan data dari BPKP. 
[Baca: Kubu Udar: Periksa Rekening Jokowi!]

"Saya akan mempersoalkan data dari BPKP yang digunakan oleh kejaksaan. Jaksa harus bisa menjelaskan tuduhannya apa, dan kerugian yang mana karena kan penghitungannya berbeda," ujarnya. 

Lebih lanjut, secara pribadi, Eggi menilai ditemukannya beberapa unit bus yang komponennya mengalami karat pada pengadaan bus transjakarta dari Tiongkok bukan merupakan kasus pidana, melainkan perdata. 

"Ini sebenarnya kasus perdata, bukan pidana, apalagi Tipikor, karena ini kan diawali dengan adanya bus karatan. Kalau bus karatan kan masih tanggung jawab penjual, bisa diganti busnya," kata Eggi.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih