Merdeka.com - Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana menganggap PD Pasar Jaya telah membangkang terhadap Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2014 karena tidak melaksanakan perintah atasannya tersebut. Dia menduga ada dugaan kolusi antara PD Pasar Jaya dan pengembang terkait harga sewa yang ada di Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Jakarta Barat.
"Ada dua hal masalah dalam kasus ini. Pertama, jajaran PD Pasar Jaya terang-terangan membangkang Ingub. Sudah selayaknya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya keberanian tegas kepada Dirut PD Pasar Jaya yang telah melecehkan Instruksi Kepala Daerah dan mengabaikan UU Ombudsman," ujar Danang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9).
Masalah kedua, kata Danang, PD Pasar Jaya terindikasi kuat adanya kongkalikong dengan pihak kontraktor yang merugikan pedagang pasar. Padahal, kerugian tersebut juga berdampak pada pendapatan asli daerah. Untuk itu, lanjut dia, Ombudsman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kasus tersebut.
"Berdasarkan MOU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini, supaya tidak terjadi lagi di pengelolaan pasar yang lain," kata dia.
Sebelumnya, PD Pasar Jaya enggan menjalankan Ingub Nomor 66 Tahun 2014. Di mana dalam Ingub memerintahkan agar keputusan Direksi PD Pasar Jaya tentang Penetapan perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) dicabut.
Sayangnya, PD Pasar Jaya justru menagih sewa kios kepada pedagang. Bahkan pedagang juga dipaksa untuk membayar sewa kios dan akan dikenakan denda bila pedagang terlambat membayar. Para pedagang keberatan dengan tingginya harga kios yang ditetapkan PD Pasar Jaya. Untuk kios di lantai dasar, PD Pasar Jaya menetapkan harga Rp 50 juta per meter. Sementara untuk kios di lantai 1, 2 dan 3 masing-masing sebesar Rp 30 juta, Rp 25 juta dan Rp 15 juta setiap meternya.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengaku memang belum melaksanakan Ingub terkait kebijakan PHP di Pasar HWI karena masih ada waktu 60 hari merespon Ingub itu. Untuk harga sewa yang diajukan pihaknya pun diklaim Djangga tergolong murah dibandingkan kios swasta yang ada di samping gedung Lindeteves.
"Kami punya waktu kurang dari 60 hari untuk menjawab instruksi tersebut. Kami siap untuk mempertanggungjawabkan harga yang kami buat kepada pimpinan kami," kata Djangga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun meminta para pedagang untuk melakukan gugatan hukum kepada PD Pasar Jaya. "Pedagang silakan saja gugat PD Pasar Jaya," kata Ahok.
"Ada dua hal masalah dalam kasus ini. Pertama, jajaran PD Pasar Jaya terang-terangan membangkang Ingub. Sudah selayaknya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya keberanian tegas kepada Dirut PD Pasar Jaya yang telah melecehkan Instruksi Kepala Daerah dan mengabaikan UU Ombudsman," ujar Danang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9).
Masalah kedua, kata Danang, PD Pasar Jaya terindikasi kuat adanya kongkalikong dengan pihak kontraktor yang merugikan pedagang pasar. Padahal, kerugian tersebut juga berdampak pada pendapatan asli daerah. Untuk itu, lanjut dia, Ombudsman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kasus tersebut.
"Berdasarkan MOU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini, supaya tidak terjadi lagi di pengelolaan pasar yang lain," kata dia.
Sebelumnya, PD Pasar Jaya enggan menjalankan Ingub Nomor 66 Tahun 2014. Di mana dalam Ingub memerintahkan agar keputusan Direksi PD Pasar Jaya tentang Penetapan perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) dicabut.
Sayangnya, PD Pasar Jaya justru menagih sewa kios kepada pedagang. Bahkan pedagang juga dipaksa untuk membayar sewa kios dan akan dikenakan denda bila pedagang terlambat membayar. Para pedagang keberatan dengan tingginya harga kios yang ditetapkan PD Pasar Jaya. Untuk kios di lantai dasar, PD Pasar Jaya menetapkan harga Rp 50 juta per meter. Sementara untuk kios di lantai 1, 2 dan 3 masing-masing sebesar Rp 30 juta, Rp 25 juta dan Rp 15 juta setiap meternya.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengaku memang belum melaksanakan Ingub terkait kebijakan PHP di Pasar HWI karena masih ada waktu 60 hari merespon Ingub itu. Untuk harga sewa yang diajukan pihaknya pun diklaim Djangga tergolong murah dibandingkan kios swasta yang ada di samping gedung Lindeteves.
"Kami punya waktu kurang dari 60 hari untuk menjawab instruksi tersebut. Kami siap untuk mempertanggungjawabkan harga yang kami buat kepada pimpinan kami," kata Djangga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun meminta para pedagang untuk melakukan gugatan hukum kepada PD Pasar Jaya. "Pedagang silakan saja gugat PD Pasar Jaya," kata Ahok.
[gib]
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih