Jakarta -Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memberikan syarat kepada tiga perusahaan yang berencana menarik utang luar negeri dalam jumlah besar. Kenapa?
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah dan BI tidak mau pinjaman atau utang luar negeri yang ditarik oleh perusahaan di dalam negeri nantinya menekan neraca transaksi berjalan. Karena saat membayar, akan ada kebutuhan dolar AS yang besar.
Adapun tiga perusahaan yang mengajukan pinjaman komersial luar negeri (PKLN) tersebut adalah:
Melihat jangka waktu utang yang panjang tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tidak ingin utang tersebut menekan neraca transaksi berjalan Indonesia.
"Ada concern juga dari Bank Indonesia, jangan sampai ketika utang jatuh tempo ada kebutuhan yang besar dan mendadak," kata CT.
Pemerintah, ujar CT, pada dasarnya mendukung perusahaan tersebut menarik utang dari luar negeri. Namun saat ini harus ada syarat yang dipenuhi, agar tidak ada masalah saat perusahaan itu membayar pokok utang dan bunganya.
Untuk syaratnya, CT mengatakan, akan diberikan oleh Menteri Keuangan dan pihak BI.
(dnl/hds)
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah dan BI tidak mau pinjaman atau utang luar negeri yang ditarik oleh perusahaan di dalam negeri nantinya menekan neraca transaksi berjalan. Karena saat membayar, akan ada kebutuhan dolar AS yang besar.
Adapun tiga perusahaan yang mengajukan pinjaman komersial luar negeri (PKLN) tersebut adalah:
- PT Pelindo II (Persero)
- PT Supreme Energy Rantau Dedap
- PT Bimasena Power Indonesia.
Melihat jangka waktu utang yang panjang tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tidak ingin utang tersebut menekan neraca transaksi berjalan Indonesia.
"Ada concern juga dari Bank Indonesia, jangan sampai ketika utang jatuh tempo ada kebutuhan yang besar dan mendadak," kata CT.
Pemerintah, ujar CT, pada dasarnya mendukung perusahaan tersebut menarik utang dari luar negeri. Namun saat ini harus ada syarat yang dipenuhi, agar tidak ada masalah saat perusahaan itu membayar pokok utang dan bunganya.
Untuk syaratnya, CT mengatakan, akan diberikan oleh Menteri Keuangan dan pihak BI.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih