23 September 2014

Kejagung: Kekayaan Udar Pristono Rp 50 Miliar

Kompas.com/Kurnia Sari AzizaMantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat memberikan keterangan pers, di ruang TGUPP, Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menyatakan, kekayaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dugaan mark up pengadaan transjakarta 2013 melimpah.

"Dari keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin (23/9/2014).

Dikatakan, penyidik mengetahui kekayaan itu dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menambahkan, sampai sekarang, penyidik masih melakukan proses penelusuran, selain dari harta tidak bergerak sampai ke rekening Udar Pristono, sembari dibantu oleh PPATK.

"Masa Kadishub sampai segitu, kecuali dia dapat warisan besar," kata Tony. Dia memastikan penelusuran kekayaan Udar rampung pekan ini. 

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mengenakan pula ancaman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pasal korupsi.

"Pak Jampidsus bilang batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," kata Tony.

Berdasarkan LHKPN per tanggal 26 Juli 2012, harta Udar Pristono sebanyak Rp 26.078.549.790 dan 5.000 dollar AS.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih