30 September 2014

Ini Bahayanya Pemilu Lewat DPRD di Mata KPK

Jakarta - Sejak disahkan, gelombang penolakan terhadap pemilu lewat DPRD terus bermunculan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menganalisis, bahwa ada bahaya dan ancaman dari pilkada tak langsung. Apa saja?

"Ada 313 kepala daerah yang terkena kasus korupsi. DPRD yang terkena kasus korupsi itu sekitar 3.000-an per 10 tahun. Kalau ada 3.000 lebih, itu artinya per tahun 300. Jadi, jumlah anggota dewan yang terkena kasus korupsi itu 10 kali lipat dari kepala daerah yang kena kasus korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang di Kantor Badan Pertanahan Nasional, di Jalan Sisingamangaraja No 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

"Kalau kita menyerahkan kewenangan kepada lembaga yang terlibat kasus korupsi jumlahnya 10 kali lipat, pertanyaannya, apakah kita meyakini bahwa proses pemilukada tidak langsung itu tidak menjadi proses korupsi yang akan berkesinambungan?," sambung Bambang.

Kata Bambang, di pilkada langsung memang sering ditemukan politik uang dari calon kepala daerah kepada para pemilihnya. "Tapi paling pemilihnya dibayar berapa sih? Paling Rp 50-100 ribu dan itu hanya sekali," ujar Bambang.

"Tapi kalau pemilihan itu dilakukan oleh anggota dewan, maka yang potensial disuap adalah anggota dewan. Dan apakah itu (suap) hanya Rp 50 atau 100 ribu? Nggak. Apakah cuma sekali? Nggak," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, Pilkada Langsung tidak ada hubungannya dengan tingginya praktek korupsi. Hal ini tertuang dalam kajian KPK selama ini

"Begitu kami mengkaji, pasal-pasal dakwaan dan fakta-fakta yang dijadikan dasar dakwaan itu, 81 persen mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 dan 3. Jadi tidak ada hubungan langsung antara pemilihan kepala daerah dengan tindak pidana korupsi," ujar Bambang.

Bambang mengambil contoh kasus Gubernur Riau Annas Maamun yang diciduk KPK dan menjadi tersangka atas kasus suap alih fungsi hutan. Kata Bambang hal itu tidak ada kaitannya dengan pilkada langsung.

"AM menerima suap karena pengalihan lahan. Its nothing to do with direct election. Nggak ada. Adalagi misalnya, Bupati Karawang AS. AS berkaitan dengan dia menahan surat izin yang harusnya dikeluarkan oleh dia dalam kapasitas sebagai kepala daerah untuk perizinan pembangunan mal. Itu nggak ada urusannya dengan pemilihan langsung," ujar Bambang.

Kata Bambang, mayoritas para kepala daerah yang terjerat pada umumnya melakukan penyalahgunaan wewenang. Tindak kejahatan itu dilakukan setelah seorang kepala daerah menduduki jabatannya.

"Misalnya Hambit Bintih, ternyata dia urusannya suap. Tapi suap apa? Menyuap hakim dalam perkara sengketa pemilu kada, bukan pemilu kadanya," ucap Bambang.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih