24 September 2014

Aset Anas yang Diputuskan Hakim Tipikor Dirampas untuk Negara

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Anas Urbaningrum, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kedua. Sejumlah aset yang dimiliki Anas pun diputuskan hakim agar dirampas untuk negara.

"Unsur menyembunyikan atau menyamarkan harta terbukti," kata Hakim Anggota, Prim Haryadi membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Aset yang disita yakni, tanah dan bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 No.1 Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua, tanah di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ketiga, dua bidang tanah dengan luas 200 m2 dan 7870 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta.

Terkait dua bidang tanah di Mantrijeron yang diatasnya berdiri Pondok Pesantren Krapyak, Majelis mengatakan akan dirampas oleh negara. "Majelis berpendapat jika dituangkan dalam amar maka khawatir kemudian hari timbul persoalan hukum khususnya masalah perdata, maka terhadap harta tersebut dirampas oleh negara, sementara pengelolaannya dilakukan bisa lewat perjanjian antara negara dengan pengelola pesantren," kata hakim ketua Haswandi.

Namun, majelis hakim menilai ada dua lokasi tanah yang tidak terbukti terkait tindak pidana pencucian uang Anas. Yakni tanah seluas 280 m2 di Panggungharjo Sewon, Bantul dan seluas 389 m2 Panggungharjo atas nama kakak ipar Anas yang bernama Dina Zad.

"Barang bukti nomor 801 yakni sebidang tanah di Panggungharjo Sewon, Bantul seluas 280 m2 dan Panggungharjo seluas 389 m2 sebagaimana barangbukti 801 dan 803 dikembalikan kepada Dina Zad," ujar hakim ketua Haswandi membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014)

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim anggota Prim Haryadi, disebutkan kedua bidang tanah tidak terkait dengan perkara pidana pencucian uang Anas sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.

"Tidak terdapat bukti-bukti aliran dana dari terdakwa untuk pembelian tanah tersebut," kata Prim.

Majelis hakim memutus Anas dengan hukuman 8 tahun denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang

Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih