12 September 2014

Dipecat Suryadharma, Romi: SDA Kekanak-kanakan dan Arogan

Jakarta - Suryadharma Ali (SDA) memecat sejumlah fungsionaris DPP PPP, termasuk salah satunya Sekjen Romahurmuziy. Namun pemecatan itu dianggap tidak memiliki legitimasi hukum. Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SDA kekanak-kanakan. 

"Bahwa apa yang dilakukan SDA nyata-nyata ketidakpahaman organisasi, ekspresi perlawanan yang kekanak-kanakan karena merendahkan akal sehat dirinya sendiri, dan pertontonkan arogansi personal yang menginjak-injak konstitusi partai," ujar Romi dalam pesan singkat yang diterima, Jumat (12/9/2014). 

Menurut Romi, SDA sudah tidak memiliki legitimasi yuridis, faktual maupun moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagian ketua umum. Alasannya, tidak adanya legitimasi yuridis karena sudah diberhentikan dalam Rapat Pimpinan Harian ke-18 DPP dan di-SK-kan pemberhentiannya dengan SK DPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 tanggal 11 September 2014.

"Tidak adanya legitimasi faktual karena SDA tidak lagi mendapat dukungan DPW PPP se-Indonesia dan mayoritas Pimpinan Harian DPP. Tidak adanya legitimasi moral, karena SDA telah nyata-nyata melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik, menggunakan cara-cara di luar akal sehat, serta menabrak seluruh aturan berorganisasi dengan menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, the rule is me," ucapnya. 

Dia juga menegaskan, pemberhentian keanggotaan partai sesuai pasal 4 ART PPP harus melalui serangkaian proses yaitu, surat peringatan 1, 2, dan 3 yang berjarak total 30 hari, serta dilakukan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP yang sah. Namun tahapan itu tidak dilakukan SDA. 

"Bahwa pemberhentian anggota Dewan Pimpinan Pusat sesuai pasal 10 ART PPP, juga harus dilakukan melalui mekanisme Rapat Pimpinan Harian DPP yang ini juga tidak dilakukan," cetusnya. 

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali memecat sejumlah pengurus harian DPP PPP karena dianggap melanggar aturan partai. Pemecatan ini buntut dari rapat pengurus harian yang memutuskan memberhentikan Suryadharma dari posisi ketum PPP. Mereka yang dipecat SDA adalah Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yuroni Yazid, Hizbiyah Rohim, Romahurmuziy, Joko Purowanto, Dini Mentari, Nurmila Muslih, Siti Maryam Thawil serta Mahmud Yunus dari jabatannya sebagai pengurus harian DPP PPP masa bakti 2011-2015

SDA menegaskan rapat pengurus harian pada Senin (8/9) sampai Selasa (9/9) dini hari ilegal karena memutuskan dirinya diberhentikan dari jabatan Ketum PPP.

"Saya ingin menyampaikan pemberhentian itu ilegal, tidak ada dasarnya," tegas SDA dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakpus, Jumat (12/9/2014) sore tadi.

Jakarta - Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali berencana berkomunikasi dengan Lukman Hakim Saifuddin yang dipecat dari posisinya sebagai wakil ketum. Suryadharma hendak menanyakan loyalitas Lukman Hakim terhadap dirinya.

"Beliau (Lukman Hakim) tidak pada posisi tingkat kesalahan berat. Tapi kami akan menanyakan berkaitan dengan kesetiaan terhada ketum," kata Suryadharma dalam jumpa pers di kantor DPP PPP Jl Diponegoro, Jakpus, Jumat (12/9/2014).

Hal ini disampaikan Suryadharma menjawab pertanyaan wartawan soal posisi Lukman Hakim sebagai menteri Agama. Sebab Suryadharma ikut memberhentikan Lukman Hakim dari keanggotaan partai.

"Dalam rangka penyelamatan partai, maka saya mengambil keputusan melakukan perubahan personel pengurus harian DPP PPP. Perubahan ada dua kategori, kategori pertama, yang diberhentikan dari jabatan, kategori kedua diberhentikan dari keanggotaan yang otomatis jabatannya copot, otomatis jabatan-jabatan lain-lain juga menjadi gugur," sebut Suryadharma.

Dengan begitu, dia menyebut Romahurmuziy (Romi) yang diberhentikan keanggotannya tidak lagi bisa menduduki kursi di DPR mewakili PPP. Romi saat ini berstatus anggota DPR dan kembali terpilih untuk periode 2014-2019.

"Jadi ada jabatan-jabatan karena kedudukan dia sebagai anggota partai, jabatan yang berkaitan
dengan kedudukan sebagai anggota partai misal anggota DPRD juga DPR RI. Berarti yang bersangkutan tidak berhak lagi menduduki jabatan itu. Kalau dia terpilih dia tidak berhak dilantik karena keanggotaan partai diberhentikan," ujar Suryadharma.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih