24 September 2014

Busyro: Mubahalah Tak Mungkin Diterapkan di Hukum Indonesia



Jakarta - Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas bersuara keras soal permintaan Anas agar hakim dan jaksa penuntut disumpah mubahalah. Menurut Busyro yang juga pernah duduk sebagai Ketua KY itu, Mubahalah tak mungkin diterapkan di sistem peradilan Indonesia.

"Mubahalah tidak masuk dan tidak diatur dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia‎," kata Busyro saat dihubungi, Rabu (24/9/2014).

Permintaan Anas itu menurut Busyro menyalahi hukum acara pidana. Mubahalah tak mungkin bisa dimasukkan dalam sistem hukum di Indonesia.

"Tidak mungkin mubahalah diterapkan," tegas Busyro yang juga doktor ilmu hukum itu.

Pihak MUI sendiri telah memberi penjelasan soal sumpah mubahalah yang diajukan Anas. Menurut MUI, mubahalah hanya bisa dilakukan untuk kepentingan agama, bukan untuk kepentingan duniawi.

"Solusi mencari dan meyakinkan akan kebenaran tidak harus lewat mubahalah, apalagi jika terkait urusan duniawi. Hakim mengadili berdasarkan norma hukum positif, dan keyakinan hakim, sedangkan mubahalah dasarnya adalah norma keagamaan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga Doktor Hukum Islam, Asrorun Niam.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih