24 September 2014

Bakrie nyerah bayar sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo, Pemerintah rogoh Rp 781 miliar lagi

Merdeka.com - PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggungjawab atas ganti rugi area lahan warga Sidoarjo yang jadi korban lumpur Lapindo menyatakan menyerah memberikan ganti rugi.
Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengaku, kondisi saat ini hingga waktu yang belum ditentukan, tidak bisa untuk mengganti rugi sisa 3174 berkas sebesar Rp 781 miliar, karena kondisi keuangan perusahaan krisis. "Sisa dana itu, Minarak tidak bisa membayar," ujar Andi kepada merdeka.com, Rabu (24/9).
Dia menegaskan, apapun hasil keputusan dari pemerintah maka akan dipatuhi. Pihaknya tidak akan memilih hasil keputusan yang menghasilkan dua alternatif. "Pokoknya kita serahkan dulu kepada pemerintah hasilnya kita patuhi gitu. Karena tidak ada alternatif lain karena tidak batas waktu yang kita punyai dengan kondisi keuangan yang dipunyai keluarga Bakrie."
Dari hasil rapat dengan BPLS tadi pagi, menghasilkan dua jalan keluar alternatif. Pertama, memberikan talangan terlebih dulu dari pemerintah kemudian pihak Minarak Lapindo Brantas mengganti rugi.

Alternatif kedua, sisa yang belum dibayar oleh Lapindo dibayar oleh pemerintah. Sehingga nanti di dalam peta terdampak sekitar 20 persen dari luas area yang terdampak sebesar 600an hektar akan menjadi milik pemerintah.
Andi marah jika disebutkan penggantian uang sebagai ganti rugi. Alasannya, berdasarkan Keppres Tahun 2007, cara pembayaran kepada lahan warga yang terkena dampak lumpur lapindo menggunakan sistem jual beli. "Saya enggak mau ada istilah ganti rugi, ini jual beli," kata dia.
Pemerintah kembali harus menanggung ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp 781 miliar. Hal ini karena perusahaan milik Bakrie, PT Minarak Lapindo Brantas mengatakan tidak sanggup melakukan kewajibannya karena kondisi keuangan perusahaan.

"Yang belum terbayar di area peta terdampak itu ada Rp 781 miliar yang belum terbayar jadi kalau itu yang harus dibeli maka itu yang harus dikeluarkan dari APBN," ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Jakarta, Rabu (24/9).

Dia menegaskan uang tersebut akan masuk ke dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2015. Namun, keputusan ini masih harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan DPR. "Yang penting tadi keputusan politik dan kebijakan dituntaskan dulu, nanti yang sifatnya teknis itu selanjutnya," jelas dia.

Ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pemerintah, kata Djoko, merupakan hasil rapat dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang berdasarkan keputusan MK. Keputusan MK tersebut menyatakan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dia menegaskan, dari hasil rapat dengan BPLS menghasilkan dua jalan keluar alternatif. Pertama, memberikan talangan terlebih dulu dari pemerintah kemudian pihak Minarak Lapindo Brantas mengganti rugi. "Tapi proses itu masih berlarut-larut aturannya cukup banyak, mulai dari rapat-rapat dengan DPR dan sebagainya," kata dia.

Alternatif kedua, sisa yang belum dibayar oleh Lapindo dibayar oleh pemerintah. Sehingga nanti di dalam peta terdampak sekitar 20 persen dari luas area yang terdampak sebesar 600an hektar akan menjadi milik pemerintah. "Hasil rapat ini akan kita laporkan ke Pak Presiden saat sidang kabinet nanti. Kita selesaikan secepatnya," kata dia.

Djoko menegaskan keputusan hari ini, bakal disampaikan ke Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo agar disosialisasikan ke masyarakat. Maksudnya, agar masyarakat tidak menghalangi lagi saat BPLS melakukan penutupan lubang kebocoran lumpur akibat pengeboran dari Minarak Lapindo.

Untuk jalan kereta sudah menjadi perhatian, begitu pula untuk jalan tol akan dibahas dengan Jasa Marga. Sedangkan, jalan arteri sudah diganti. "Kita mencari jalan keluar yang baik yang dilindungi oleh hukum. Tapi jalan keluar ini tidak serta merta diambil."
Pemblokiran area yang terkena lumpur Lapindo oleh warga Sidoarjo diyakini bakal segera selesai. Sebab, rapat antara Menteri Pekerjaan Umum, BPLS, Gubernur Jawa Timur dan PT Minarak Lapindo Jaya, memutuskan sisa pembayaran ganti rugi terhadap warga yang lahannya terkena lumpur Lapindo, akan menggunakan anggaran negara.

Keputusan tersebut, bakal disosialisasikan oleh Bupati Sidoarjo. Saat ini, masyarakat membutuhkan kepastian ganti rugi. "Begitu hasil ini, pak bupati akan mengumumkan ke warga. Nanti diinformasikan ke oleh bupati," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Jakarta, Rabu (24/9).

Kondisi perbaikan tanggul sendiri, menurut dia hanya tinggal sejengkal. Sehingga, kalau tidak segera diperbaiki rawan kebocoran dan mengakibatkan semburan lumpur kembali melebar. "Nanti kalau hujan pasti bocor. Kalau belum ada hujan tidak apa-apa," kata dia.

Ganti rugi lahan warga tersebut, ditetapkan seharga Rp 1 juta per meter dari harga aslinya Rp 60.000. Nantinya, pemerintah akan mendapatkan hak milik atas pembelian tanah warga sekitar 600 hektare tersebut sebesar 20 persen.

Proses pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena dampak membutuhkan waktu lama. Sebab, harus melalui keputusan dari Presiden SBY untuk memasukkan ke dalam APBN tahun anggaran 2015. Soekarwo yakin jika persoalan ini diambil alih pemerintah, maka masalah akan terselesaikan. "Sebenarnya ada proses panjang pailit. Proses panjang sekali," katanya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih