15 September 2016

Harta Warisan Tak Perlu Ikut Dilaporkan Tax Amnesty

Sekretaris Kabinet Indonesia Pramono Anung hari ini membuka acara sosialisasi Tax Amnesty di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Sekretariat Kabinet ini dihadiri oleh Sekretaris Kabinet Indonesia Pramono Anung, Staff Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Setyo Utomo, dan para jajaran Eselon 1,2, dan 3.

Pada saat acara sosialisasi tax amnesty ini, ada seorang penanya bernama Hendry menanyakan harta warisannya apakah harus ikut tax amnesty juga apa tidak.

"Jadi saya punya rumah itu harta warisan dari orang tua, nah orang tua saya sudah meninggal itu gimana pak apakah harus ikut tax amnesty apa tidak," ungkap Hendry saat dialog di Acara Sosialisasi Tax Amnesty di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Menanggapi hal itu, Staff Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Setyo Utomo menjawab, jika harta tersebut merupakan warisan itu tidak perlu dilaporkan apabila orang tuanya sudah meninggal, tetapi beda halnya kalau masih hidup itu dinamakan harta hibah.

"Jika harta tersebut merupakan sebuah warisan, berarti kan masih nama orang tua, jika orang tua nya sudah meninggal tidak perlu dilaporkan. Berbeda hal dengan orang tua nya yang masih hidup, itu namanya harta hibah," ujar Setyo.

Ia menambahkan, jika ingin tetap ikut melaporkan ke tax amnesty, bisa disertai dengan surat pernyataan. Dan pelapor penghasilannya harus di atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sebesar Rp 4,5 juta.

"Itu kalau mau ikut pengampunan pajak harus ada surat pernyataannya untuk dilaporkan, dan yang melaporkan penghasilannya harus di atas spt," tutur Setyo. (dna/dna)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih