20 August 2014

Tim Prabowo Ajukan Uji Materi Peraturan KPU ke MA

Jakarta - Tim Prabowo-Hatta tampaknya menempuh segala cara untuk mempermasalahkan Pilpres 2014 baik proses maupun hasilnya. Satu lagi yang akan ditempuh adalah jalur Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan KPU.

"Judicial review di MA terkait dengan peraturan KPU tentang DPK dan DPKTb," ucap kuasa hukum tim Prabowo, Elza Syarief usai berdiskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Elza mengatakan, gugatan itu sudah diajukan sekitar tanggal 6 atau 7 Agustus lalu. Pihaknya membantah jika gugatan ini bentuk ketidakpuasan pada proses di MK.

"Ini kan diajukan sebelum putusan MK," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Didi Supriyanto, menerangkan ada beberapa peraturan yang diujikan ke MK karena dianggap berbenturan dengan Undang-undang.

"Terkait PKPU-PKPU yang berbenturan dengan Undang-undang, seperti PKPU 9, 19, 21 dan 31," ujarnya.

Peraturan Nomor 9 adalah tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilpres 2014. Peraturan Nomor 31 dan 21 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pilpres 2014.

Satu lagi, Peraturan Nomor 19 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilpres 2014. "Itu karena ada norma baru dari Undang-undang," ucap politisi PAN itu.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih