18 August 2014

Rumah Kumuh di Waduk Ria Rio Akan Jadi "Wetland"

Kompas.com/Robertus BelarminusPengunjung Taman Waduk Ria Rio di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur. Senin (16/6/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Cetak biru Waduk Ria Rio, Pulomas Pulogadung, Jakarta Timur, telah rampung sejak lama. Permukiman kumuh yang berjajar di bantaran timur waduk tersebut direncanakan akan menjadi wetland

"Wetland adalah daerah yang tanahnya jenuh dengan air. Keberadaan air di daerah itu bisa menetap, bisa juga musiman," ujar Direktur Utama PT Pulomas Jaya Landi Rizaldi kepadaKompas.com di Balaikota Jakarta, Senin (18/8/2014). 

"Sesuai desain awal kita, bagian wetland di waduk ini didesain sama. Kalau musim kering, wetland akan jadi taman rumput biasa. Tapi kalau musim hujan, jadi penampung air tambahan," sambung Rizaldi. 

PT Pulomas Jaya adalah anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang mengurusi masalah lahan properti. Lahan di Waduk Ria Rio tercatat sebagai milik PT Pulomas Jaya. 

Rizaldi menjelaskan, total luas waduk yakni 7 hektar. Namun, jika ditambah wetland, luas waduk bertambah menjadi 9 hektar. Saat ini, lanjut dia, bagian timur waduk diketahui masih dikuasai permukiman kumuh ilegal.

"Kalau taman di bagian barat sudah dihijaukan semua, sudah ditanami pohon. Tinggal kita revitalisasi waduk. Salah satunyawetland ini," ujarnya. 

Namun, pembangunan wetland terhambat. Klaim ahli waris keluarga Adam Malik atas status lahan itu membuat penataan waduk ditunda sementara. 

Salah alamat 

Sejarah sengketa lahan dimulai pada 2002. Pihak Adam Malik mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas lahan seluas 2,1 hektar di area Waduk Ria Rio. Pada tahun yang sama, MA pun memenangkan PT Pulomas Jaya. 

Pihak keluarga Adam Malik kemudian menempuh jalan Peninjauan Kembali (PK) sambil menyerahkan bukti dokumeneigendom verpoonding (surat status tanah yang diberikan pemerintahan Belanda) nomor 5725. 

"Kami kroscek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ternyataeigendom verpoonding yang diberikan keluarga Adam Malik bukan terletak di area yang disengketakan saat ini. Nomor itu terletak di Pulo Besar, Ancol. Sekarang ini bernama Sunter, Jakarta Utara," ujar Rizaldi. 

Adapun lokasi yang disengketakan saat ini juga memiliki surateigendom verpoonding, yakni nomor 5243. Dalam dokumen BPN, lokasi dengan nomor itu diketahui berada di Pedongkelan, Meester, Cornelis Batavia (saat ini Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur atau Waduk Ria Rio). 

Atas dasar itu dan beberapa hal lain, MA pun kembali memenangkan PT Pulomas Jaya atas lahan seluas 2,1 hektar di Waduk Ria Rio pada tahun 2007 silam. Rizaldi heran, meski status hukum di MA sudah jelas, keluarga Adam Malik masih saja mengklaim lahan itu adalah milik mereka.

"Rencananya, total kawasan waduk ada 25 hektar. Yang sudah dibebaskan baru 17 hektar. Ini termasuk 2,1 hektar yang diklaim keluarga Adam Malik. Sisanya permukiman penduduk, kita akan ganti bangunan saja karena mereka tidak punya hak lahan," ujarnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih