21 August 2014

Kinerja Pejabat DKI Diawasi ...

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta berulang-ulang mereposisi dan mencopot pejabat struktural. Hal itu bagian dari penataan birokrasi Ibu Kota yang terus dilakukan. Sebagian pegawai tidak terima dengan langkah itu, mereka melawan melalui jalur hukum.

Dua bulan terakhir, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mencopot sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya. Awal pekan ini, Basuki memecat dua pimpinan di Biro Umum karena penyalahgunaan anggaran.

Sebelumnya, 49 pegawai Dinas Perhubungan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, juga dicopot karena terbukti melakukan pungutan liar. Basuki juga mencopot empat pegawai di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan di Jakarta Timur karena terlibat jual-beli rumah susun.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, hingga Juni 2014 BKD telah mengeluarkan 41 surat keputusan hukuman disiplin PNS, dengan rincian 32 hukuman berat, 2 hukuman sedang, dan 7 hukuman ringan.

Pada 2013, BKD mengeluarkan total 192 surat keputusan hukuman disiplin bagi PNS terdiri atas 132 hukuman ringan, 17 hukuman sedang, dan 43 hukuman berat.

Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, hukuman disiplin ini memang membawa dampak psikologi bagi pegawai. ”Tentu saja timbul efek jera. Pegawai semakin waspada dan cermat serta tidak gegabah dalam bertindak,” kata Made, Selasa (19/8), di Jakarta.

Para pegawai yang dicopot dari jabatannya kini menjadi anggota staf biasa. Pejabat di Biro Umum dan Dinas Perumahan sudah langsung diganti pejabat baru, sedangkan pegawai di Balai PKB masih menunggu proses pemeriksaan dari Inspektorat DKI.

Made berpendapat, reformasi birokrasi memang tidak selalu menyenangkan, terutama bagi pejabat yang sebelumnya menjabat kemudian tidak menempati posisi struktural atau turun ke posisi lebih rendah. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi pembenahan birokrasi di Ibu Kota.

Di tengah upaya pembenahan birokrasi, sebagian pegawai tidak puas. Mereka bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti yang dilakukan sejumlah kepala SMA sederajat di Jakarta. Mereka kecewa dengan sistem lelang kepala sekolah yang berlangsung mulai akhir tahun lalu.

Made memaklumi sikap para mantan kepala sekolah tersebut. Namun, dia meyakinkan bahwa pembenahan birokrasi DKI untuk meningkatkan layanan ke masyarakat luas.

Basuki menjamin, pencopotan PNS dari jabatannya tidak akan menimbulkan protes. Dia justru yakin, pencopotan ini akan memacu kinerja PNS lainnya untuk bekerja lebih baik. ”Kalau untuk pegawai rajin, ya senang-senang saja mereka. Saingannya berkurang,” katanya.

Dengan kondisi saat ini semua berkesempatan mengisi jabatan struktural asal kinerjanya baik. ”Kalau dulu PNS yang tidak bekerja secara baik hanya digeser jabatannya. Sekarang sistemnya lebih baik,” ujar Basuki.
Sesuai prosedur

Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD DKI Jakarta, Ruddin Akbar Lubis, menilai, gebrakan Pemprov DKI untuk mereformasi birokrasi sangat positif. Namun, dia mengingatkan agar pencopotan jabatan PNS dilakukan sesuai prosedur agar tidak terkesan sewenang-wenang.

”Ini fenomena baru. Namun, cara ini harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai pegawai yang lain mencari celah dan strategi baru untuk melakukan pelanggaran,” kata Ruddin.

Dia sempat mendengar kabar adanya resistensi dari sejumlah kalangan terhadap langkah Basuki yang gencar mencopot jabatan PNS. Menurut Ruddin, tidak semua PNS DKI mendapatkan kesejahteraan yang memadai sehingga ada saja pegawai yang melanggar aturan.

”Ada baiknya meninjau kesejahteraan PNS supaya mereka tidak lagi mencari celah baru. Lebih baik mereka dimotivasi untuk bekerja daripada ditakut-takuti. Dampaknya malah bisa negatif karena mereka takut bekerja. Lihat saja penyerapan anggaran sekarang yang sangat minim karena banyak pejabat yang takut menggunakan uang,” ujar Ruddin.

Dia menyarankan agar gubernur atau wakil gubernur mengikuti prosedur pemecatan dengan memberi peringatan dulu kepada pejabat atau pegawai yang melanggar. (FRO/NDY)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih