16 August 2014

Ditanya soal Hukum Perdata, Prof Harjono 'Kuliahi' Tim Prabowo-Hatta

Prof Harjono
Jakarta - Salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah menanyakan soal kapasitas ahli yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono soal hukum perdata. Dengan santai, Harjono 'mengkuliahi' Alamsyah soal pendidikannya.

"Ahli berpendapat dengan KUH Perdata. Apa ahli di bidang perdata?" tanya Alamsyah kepada Harjono dalam sidang DKPP, di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (15/8/2014) malam.

Komisioner KPU Arief Budiman pun sempat mengajukan keberatan namun Harjono tetap menjawab pertanyaan Alamsyah. Harjono menyampaikan bahwa dia memulai pendidikan hukumnya dari tahun 1968.

"Kalau pertanyaannya itu, saya akan gambarkan saya mendapatkan pendidikan hukum. Pendidikan hukum saya awal dari tahun 1968. Dulu kalau tahun itu tidak selesai mata kuliah itu setahun nggak naik. Meskipun namanya hukum perdata satu kalau dikonversi jadi sks, nggak cukup sksnya," kata Harjono.

Harjono dihadirkan oleh KPU dalam sidang DKPP sebagai ahli. Harjono pun memaparkan pandangannya mengenai otoritas KPU dalam membuka kotak suara dan juga DPKTb yang diadukan oleh tim Prabowo-Hatta.

Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Harjono hadir sebagai ahli dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Harjono memaparkan perihal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) agar proses pemilu lebih jujur.

"Apa itu DPKTb? Itu adalah proses administratif yang kemudian dimaksudkan untuk menampung apa yang pernah diputuskan MK nomor 102 itu," ujar Harjono dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (15/8/2014) malam.

"DPKTb itu menampung putusan MK 102 itu usaha supaya tingkat kejujuran pemilu itu bertambah," sambungnya.

Kemudian Harjono menjelaskan mengenai pemilu yang jujur dan adil apabila setiap orang mencoblos 1 kali dan apabila setiap pemilih memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya.

Harjono juga menyinggung perihal penggunaan eKTP yang diharapkan bisa menggantikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke depan. Namun dengan catatan penggunaan eKTP itu berjalan baik dan mencakup seluruh warga negara.

"Andai kata eKTP kita sudah bagus, ada eKTP, ada barcode itu e-nya jalan itu sudah pernah digunakan, kita ke depan bicara IT, kalau KTP sudah semua seperti itu, masihkah kita perlu DPT? Nggak," kata Harjono.

Kemudian Harjono juga menyebutkan bahwa DPKTb diibaratkan sebagai emergency exit yang suatu saat dibutuhkan. Dan nyatanya pada pemilu 2014 ini, DPKTb masih diperlukan.

"DPT yang ada sekarang secara substantif bisa mengurangi hak-hak warga negara. Alasan apa saja? Itu sistemnya ini realitas bisa kita temukan ada warga negara yang tidak terdaftar, sehingga bisa hilang haknya. Kalau MK bilang gitu (putusan 102), lalu kpu bikin DPKTb, itu apa yang ada di situ. Agenda-agenda tersembunyi, kecurangan? Tidak ada. Maka kalau DPKTb lalu kontestan tertentu menang? Tidak. Jadi DPKTb adalah emergency exit yang tetap disediakan in case ada seperti itu. Ternyata sekarang masih berguna," paparnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih