16 August 2014

Beda Pendapat Saksi Ahli soal KPU Buka Kotak

JAKARTA, KOMPAS.com- Saksi ahli yang dihadirkan penggugat dan tergugat dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan pendapat berbeda terkait pembukaan kotak suara Pemilu Presiden 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Saksi ahli dari pihak penggugat, kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menilai pembukaan kotak suara tersebut oleh KPU selaku tergugat merupakan tindakan tidak etis.
"Pembukaan kotak suara itu tidak tepat. Mengapa? Perkara yang sudah berjalan dan berdasarkan acara di MK, terbuka kemungkinan MK misalnya memerintahkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Bagaimana mau penghitungan suara ulang kalau data sudah keluar?" kata saksi dari pasangan Prabowo-Hatta, Margarito Kamis, dalam sidang DKPP, di Jakarta, jumat (15/8/2014).

Margarito Kamis menambahkan ada kemungkinan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK memerintahkan KPU untuk menghadirkan kotak suara. Namun, ketika kotak suara sudah dibuka, menurut Margarito kondisi itu akan dipertanyakan.
"Dalam perkara-perkara di MK, bila majelis membutuhkan, majelis akan memerintahkan KPU misalnya untuk menghadirkan korak suara, dan lain-lain itu. Tidak bisa dicurigai tapi patut juga dipikirkan jangan-jangan tindakan (KPU membuka kotak suara) itu dipertimbangkan menghambat putusan sela untuk penghitungan suara ulang. Karena (kotak) sudah terbuka, validitas tidak ada lagi," papar dia.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta pun mempertanyakan mengapa KPU pusat mengedarkan surat kepada jajaran di bawahnya untuk memerintahkan membuka kotak suara pada 25 Juli 2014 tetapi kemudian mengirim surat pada MK pada 7 Agustus 2014 untuk minta tanggapan soal pembukaan kotak suara.
"Mengapa diminta izin pada MK kalau memang katanya itu hak KPU? Ada keraguan dari KPU apa mereka punya kewenangan untuk lakukan pembukaan. Kalau KPU berpendapat itu kewenangan mereka, kenapa minta izin MK? Maka (pembukaan kotak suara) itu tindakan tidak etis," kata Margarito.
Sementara itu, saksi ahli dari KPU, Harjono, berpendapat pembukaan kotak suara adalah wewenang KPU. Alasannya, sebut dia, kotak suara adalah properti milik KPU dan tidak perlu izin kepada siapapun. Menurutnya tindakan tersebut bukan pelanggaran.
"Soal buka (kotak suara) tidak ada hubungan denggan keabsahan, karena itu properti KPU. Sebagai lembaga independen siapa yang pertanggungjawabkan (kotak suara) itu, ya KPU," jelas mantan Hakim MK itu.
Adapun soal surat edaran yang juga dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta, Harjono juga berpendapat tak ada masalah terkait hal itu. "Itu kan (surat untuk) jajarannya (KPU), sah saja, sejauh untuk kepentingan internal," ujarnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih