20 August 2014

Ahok Minta Biro Hukum Pelajari Putusan MA soal Porta Nigra

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan Biro Hukum untuk mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah dengan PT Porta Nigra.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti rugi Rp 391 miliar kepada PT Porta Nigra dalam sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Rinciannya, ganti rugi materiil sebesar Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.

"Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, Rabu (20/8/2014).

Ia mengaku belum tahu jelas atas putusan tersebut, termasuk dengan langkah selanjutnya yang akan diambil Pemprov DKI dengan peninjauan kembali (PK). Meski demikian, ia mengaku Pemprov DKI kerap kalah di meja hijau dalam hal sengketa tanah.

"Makanya, kasus kita sering kalah itu biar Biro Hukum yang pelajari juga. Putusan-putusan seperti ini memang harus kita teliti. Enggak cuma Biro Hukum, pengadilan kita juga lemah," pungkas Ahok.

Sengketa lahan ini berawal pada sekitar tahun 1972-1973 saat PT Porta Nigra membebaskan sejumlah tanah seluas 44 hektar di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan.

Pada tahun 1977, tanah yang telah dibebaskan tersebut dijual kembali oleh Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming, dengan menggunakan surat-surat palsu.

Tanah itu kemudian dijual kepada Pemprov DKI (15 hektar), PT Labrata (4 hektar), PT Intercon (2 hektar), PT Copylas (2,5 hektar), Junus Djafar (2,2 hektar), dan Koperasi BRI (3,5 hektar).

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih