"Tersangka S punya hak didampingi kuasa hukum. Ada 20 pengacara yang disiapkan mendampinginya," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Bandung, Yopi Gunawan, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (29/8/2014).
Yopi menjelaskan, pihaknya ditunjuk penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mendampingi S. "Karena dia (S) tidak mampu bayar advokat, jadi penyidik menyediakan advokat bagi tersangka," tutur Yopi
Yopi mengatakan tersangka S disangkakan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tim khusus Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap S di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (28/8). Polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, modem dan telepon genggam. Kini S mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih