30 July 2014

Sanksi untuk PNS DKI yang Mangkir Seusai Masa Cuti Lebaran

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Halal bihalal Pemprov DKI dalam rangka hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Tampak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyalami Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, Senin (12/8/2013).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil (PNS) di DKI yang mengambil cuti Lebaran tidak diperkenankan untuk memperpanjang libur mereka. PNS DKI diminta mengikuti ketentuan dalam pemberian libur Lebaran sesuai dengan kebijakan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, seluruh PNS DKI harus kembali masuk bekerja pada Senin (4/8/2014) mendatang. Akan ada sanksi bagi PNS DKI yang mangkir bekerja tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja tersebut. 

"Kalau ada pegawai yang bolos kerja, mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja, kami kenakan sanksi," kata Made, Rabu (30/7/2014). 

Menurut dia, PNS DKI yang mangkir hari pertama kerja tanpa alasan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan penuh. 

Apabila sampai ada teguran tertulis, lanjutnya, PNS tersebut tidak mendapatkan TKD selama tiga bulan. 

Made mengatakan, Pemprov DKI telah memberikan waktu libur yang cukup kepada pegawainya mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2014. Namun, untuk para guru, akan masuk pada Rabu (6/8/2014) sesuai dengan kalender akademik. 

Meski demikian, Made menganggap kesadaran para PNS DKI untuk masuk menepati waktu sesuai masa cuti sudah membaik. Hal ini dilihat dari menurunnya jumlah PNS yang mangkir setiap tahunnya. Ia berharap para PNS DKI dapat kembali masuk bekerja pada awal pekan depan. 

"Jadi sudah cukup waktu bersilaturahimnya. Hari Senin, seluruh PNS DKI harus langsung masuk bekerja," ujar Made.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih